MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Diperiksa 11 Jam, Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Dicecar Regulasi Proses Haji

Publisher: Redaktur 19 September 2025 2 Min Read
Share
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief diperiksa KPK selama 11 jam terkait kasus kuota haji tambahan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief selama 11 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024, Kamis 18 September 2025.

Hilman mulai diperiksa sekitar pukul 10.22 WIB di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.53 WIB. Hilman mengaku dicecar terkait regulasi yang berlaku dalam proses haji.

“Saya diperiksa pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman.

Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji telah disampaikan kepada pihak travel.

“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK soal Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN: Mungkin Salah Input Angka

Hilman menegaskan kedatangannya ke KPK bukan untuk mengembalikan sejumlah uang.

“Nggak (mengembalikan duit). Lupa ya (berapa pertanyaan), nggak dihitung,” ucapnya.

KPK menyebut Hilman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“HL, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021 sampai sekarang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain Hilman, KPK juga memeriksa Nasrullah Jasam, Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga:  Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan

KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. HUM/GIT

TAGGED: Hilman Latief, Jakarta, Kemenag, Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, KPK, Kuota Haji, Nasrullah Jasam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?