JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief selama 11 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024, Kamis 18 September 2025.
Hilman mulai diperiksa sekitar pukul 10.22 WIB di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.53 WIB. Hilman mengaku dicecar terkait regulasi yang berlaku dalam proses haji.
“Saya diperiksa pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman.
Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji telah disampaikan kepada pihak travel.
“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ujarnya.
Hilman menegaskan kedatangannya ke KPK bukan untuk mengembalikan sejumlah uang.
“Nggak (mengembalikan duit). Lupa ya (berapa pertanyaan), nggak dihitung,” ucapnya.
KPK menyebut Hilman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“HL, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021 sampai sekarang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Hilman, KPK juga memeriksa Nasrullah Jasam, Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. HUM/GIT