JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kali ini, penyidik memanggil Pratomo Anindito (PA), Analis Senior Departemen Hukum OJK, pada Selasa 9 September 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat dua anggota DPR, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
“KPK memanggil saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi.
Kasus ini bermula ketika Komisi XI DPR, yang memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK, diduga menerima jatah dana program sosial. Setiap anggota DPR disebut mendapat 10 kegiatan CSR dari BI per tahun, serta 18 hingga 24 kegiatan CSR dari OJK per tahun.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan. Dari hasil penyidikan, KPK menduga Satori menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan mengantongi Rp 15,86 miliar.
Keduanya juga disangka melakukan pencucian uang. Satori diduga menggunakan uang haram tersebut untuk membangun showroom, sedangkan Heri membeli rumah dan mobil dari hasil dana CSR.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan.
Kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan memperlihatkan penyalahgunaan program sosial yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. HUM/GIT