MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 7 September 2025 2 Min Read
Share
Penjarahan di rumah Uya Kuya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Misteri di balik aksi massa yang menjarah rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, pada Minggu 31 Agustus lalu mulai terkuak.

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap fakta mengejutkan bahwa provokator utama dalam insiden tersebut menggunakan media sosial TikTok untuk menghasut warga secara real-time.

Dari 12 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengidentifikasi adanya seorang dalang yang berperan sebagai penghasut. Pelaku ini tidak turun langsung ke lokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, melainkan menyiarkan provokasinya melalui fitur siaran langsung (Live) di aplikasi TikTok.

“TikTok,” jawab Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, saat dikonfirmasi mengenai media yang digunakan pelaku untuk memprovokasi massa, Minggu 7 September 2025.

Baca Juga:  Kasus KDRT Viral, Suami Ditahan Polisi, Sharon Milan dan Suami Pilih Berdamai, Begini Cerita Selengkapnya

Meskipun tidak ikut serta dalam aksi penjarahan fisik, pelaku penghasutan ini tetap dijerat hukum. Polisi menegaskan bahwa perbuatannya menyediakan platform dan ajakan untuk melakukan tindak pidana sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Ini dia kena Pasal 56 KUHP (tentang) menyediakan sarana,” jelas Dicky. “Pelaku hasut utama masih kami dalami dari akun tersebut,” tambahnya, mengisyaratkan penyelidikan yang masih terus berkembang.

Kapolres Jakarta Timur, Kombespol Alfian Nurrizal, pada Sabtu 6 September 2025 telah mengonfirmasi penetapan 12 tersangka. Ia membagi para pelaku ke dalam tiga klaster berdasarkan perannya masing-masing dalam insiden tersebut.

“Dari 12 (tersangka) ada yang melakukan penjarahan, provokator, dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas,” ujar Alfian.

Baca Juga:  Ganasnya Penjarahan di Rumah Sri Mulyani

Penangkapan ini menunjukkan bagaimana media sosial dapat disalahgunakan untuk memobilisasi massa dalam melakukan tindakan anarkis.

Kasus ini menjadi preseden baru dalam penegakan hukum di era digital, di mana provokasi virtual dapat berujung pada konsekuensi hukum yang nyata. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Dicky Fertofan, Kapolres Jakarta Timur, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kombespol Alfian Nurrizal, penjarahan, penjarahan rumah, politikus PAN, Polres Metro Jakarta Timur, Surya Utama, TikTok, Uya Kuya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Putu Agus Eka Putra menerima kunjungan kehormatan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Timor Leste ke Imigrasi Atambua.
Indonesia-Timor Leste Bahas Masa Depan Perbatasan Tanpa Sekat
25 Oktober 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
25 Oktober 2025
Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo
25 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
25 Oktober 2025
Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo
25 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Putu Agus Eka Putra menerima kunjungan kehormatan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Timor Leste ke Imigrasi Atambua.
Imigrasi

Indonesia-Timor Leste Bahas Masa Depan Perbatasan Tanpa Sekat

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Hukum

Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Hukum

8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?