MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

Publisher: Redaktur 6 September 2025 4 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini mencuat setelah pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi.

Namun, setengah dari jumlah tersebut justru dialihkan menjadi kuota haji khusus, meski Undang-Undang Haji jelas membatasi kuota khusus hanya 8 persen dari total jatah haji Indonesia.

KPK menduga pengalihan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Selain itu, ratusan biro travel haji diduga ikut bermain dalam pengurusan kuota tambahan. Bahkan, muncul temuan adanya calon jemaah yang baru mendaftar di 2024 bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean panjang.

Dalam proses penyidikan, KPK telah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada pemeriksaan kedua, Senin 1 September 2025, Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan dari penyidik seputar kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Duit Korupsi BJB Dipakai Biayai Ridwan Kamil di Pilkada DKI

“Penyidik mendalami asal mula keputusan plotting 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus, termasuk dugaan adanya aliran uang,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Menurut Budi, KPK juga mengusut kronologi pembagian kuota tambahan hingga indikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan. Dugaan aliran dana ini diduga berasal dari sejumlah biro travel haji khusus kepada pihak tertentu di Kementerian Agama.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK memanggil delapan saksi kunci pada Kamis 4 September 2025.

Mereka berasal dari kalangan pejabat kementerian, pengurus asosiasi travel, hingga pihak swasta, antara lain Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo), Rizky Fisa Abadi (eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus), Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri), Juahir (Divisi Visa Kesthuri), Firda Alhamdi (pegawai PT Raudah Eksati Utama), Syarif Hamzah Asyathry (pengurus GP Ansor), Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi), dan M Agus Syafi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024)

Baca Juga:  Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Menurut Budi, para saksi diperiksa untuk mendalami dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji yang melibatkan biro travel.

KPK juga telah memeriksa Kepala BPKH Fadlul Imansyah serta Deputi Keuangan BPKH Irwanto terkait pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.

Selain itu, sejumlah pengurus asosiasi travel turut diperiksa, termasuk Firman Muhammad Nur (Ketua Umum Amphuri), Kushardono (Staf PT Tisaga Multazam Utama), dan Agus Andriyanto (Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya).

“Penyidik mendalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota, dan mengapa ada jemaah yang baru mendaftar langsung bisa berangkat,” jelas Budi.

Baca Juga:  Soal Mantan Ketua KPK Bantah Terima Rp 1,3 M dari SYL, Ini Pernyataan Tegas Polisi

Fadlul Imansyah sendiri menegaskan kehadirannya sebagai bentuk komitmen BPKH dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga akuntabilitas dana haji.

Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aliran dana korupsi kuota haji, meliputi uang tunai sebesar USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, empat unit mobil mewah, dan lima bidang tanah serta bangunan.

Meski demikian, KPK belum merinci siapa pemilik aset-aset tersebut. Penyidik masih melacak aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik jual beli kuota.

Walau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan aset senilai miliaran rupiah telah disita, KPK menegaskan hingga kini belum menetapkan tersangka.

“KPK masih menganalisis keterangan dari para saksi dan mengaitkannya dengan bukti yang ada. Jika diperlukan, pemanggilan lanjutan akan dilakukan,” kata Budi. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Jubir KPK, Korupsi, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
23 Januari 2026
Enam Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
23 Januari 2026
Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado
23 Januari 2026
Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya
23 Januari 2026
Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
23 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
23 Januari 2026
Enam Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
23 Januari 2026
Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado
23 Januari 2026
Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya
23 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Peristiwa

Enam Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado

Peristiwa

Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?