JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebuah mobil Mercedes-Benz sarat sejarah peninggalan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, kini berada di tengah pusaran kasus korupsi.
Mobil yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada politisi Ridwan Kamil (RK) itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Situasi menjadi rumit karena Ridwan Kamil ternyata belum melunasi pembayaran mobil tersebut. Kini, nasib mobil bersejarah itu terkatung-katung, dengan KPK berencana melelangnya jika terbukti dibeli dari uang hasil kejahatan.
Menanggapi hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan saran hukum yang tajam kepada Ilham Habibie.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyarankan agar Ilham menempuh jalur hukum untuk menagih sisa pembayaran kepada Ridwan Kamil.
“Versi saya itu dilelang, sebagaimana KPK itu kan sudah disita. Soal belum lunas itu kan urusan penjual dengan pembeli,” ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat 5 September 2025.
“Artinya ini Ilham Habibie nagih kekurangan kepada RK. Soal itu mudah atau sulit atau gugat perdata ya silakan untuk pelunasan.”
Boyamin bahkan menegaskan bahwa gugatan perdata bisa berujung pada penyitaan aset milik RK jika pembayaran tak kunjung dilunasi.
Uang pelunasan itulah yang nantinya bisa digunakan Ilham untuk membeli kembali mobil ayahnya melalui mekanisme lelang resmi KPK.
KPK Buka Suara: Bisa Kembali Lewat Lelang
Pihak KPK membenarkan bahwa mobil Mercy tersebut saat ini berada dalam status sitaan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jika majelis hakim memutuskan mobil tersebut dirampas untuk negara, maka satu-satunya jalan bagi Ilham Habibie untuk memilikinya kembali adalah dengan mengikuti dan memenangkan lelang.
“Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang,” jelas Budi pada Kamis 4 September 2025. “Jadi untuk saat ini, penyidik masih fokus dalam proses pembuktiannya.”
KPK mengakui adanya kendala terkait status pembayaran yang belum lunas, namun menegaskan akan mencari solusi terbaik untuk memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).
Mobil peninggalan BJ Habibie ini tidak hanya menjadi saksi bisu perjalanan bangsa, tetapi kini juga menjadi pusat sengketa hukum yang melibatkan nama besar.
Sementara proses hukum terhadap Ridwan Kamil terus berjalan, nasib mobil yang warnanya telah diubah oleh RK ini akan ditentukan di meja hijau dan balai lelang. HUM/GIT