MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Berompi Pink: Tuhan Akan Melindungi Saya!

Publisher: Redaktur 6 September 2025 4 Min Read
Share
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pemandangan kontras terlihat di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 4 September 2025. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang dikenal sebagai inovator, kini keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Di hadapan awak media, Nadiem dengan lantang menyuarakan pembelaannya. Sambil berjalan menuju mobil tahanan, ia berteriak bahwa dirinya tidak bersalah dan menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” seru Nadiem.

Ia menegaskan bahwa sepanjang hidupnya, integritas dan kejujuran adalah prinsip utama yang ia pegang teguh.

Baca Juga:  PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

“Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” tambahnya sebelum memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka bukanlah tanpa dasar. Kejagung membeberkan adanya “rapat senyap” yang menjadi salah satu bukti kunci. Rapat ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020, jauh sebelum proses pengadaan Chromebook resmi dimulai.

Menurut Kejagung, Nadiem memimpin rapat tersebut dan memberikan instruksi yang tidak biasa: mewajibkan seluruh peserta untuk memakai headset.

“Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Baca Juga:  Kejagung Jelaskan Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Rapat tertutup itu diikuti oleh sejumlah pejabat tinggi Kemdikbudristek, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen (H), Kepala Badan Litbang (T), serta dua staf khusus Nadiem, JT dan FA.

Kejagung menuduh Nadiem secara aktif mengarahkan proyek pengadaan laptop untuk menggunakan produk Google.

Hal ini bermula saat Nadiem menjawab surat dari Google yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan TIK, padahal tawaran serupa pernah ditolak di era menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena produk tersebut dianggap gagal uji coba pada 2019 dan tidak cocok untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Atas perintah Nadiem, Direktur SD (SW) dan Direktur SMP (M) kemudian menyusun petunjuk teknis (juknis) yang spesifikasinya sengaja “mengunci” pada sistem operasi ChromeOS. Langkah ini kemudian dilegalkan melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang secara eksplisit mencantumkan spesifikasi tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Bongkar Mega Korupsi Chromebook: Tetapkan 4 Tersangka, Ada Staf Khusus Mendikbudristek

Total ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Kelima orang tersangka yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM). HUM/GIT

TAGGED: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, Mulyatsyah, Nadiem Anwar Makarim, Nadiem Makarim, Nurcahyo Jungkung Madyo, pengadaan laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Pertanahan

Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan

Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Hukum

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?