MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Berompi Pink: Tuhan Akan Melindungi Saya!

Publisher: Redaktur 6 September 2025 4 Min Read
Share
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pemandangan kontras terlihat di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 4 September 2025. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang dikenal sebagai inovator, kini keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Di hadapan awak media, Nadiem dengan lantang menyuarakan pembelaannya. Sambil berjalan menuju mobil tahanan, ia berteriak bahwa dirinya tidak bersalah dan menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” seru Nadiem.

Ia menegaskan bahwa sepanjang hidupnya, integritas dan kejujuran adalah prinsip utama yang ia pegang teguh.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” tambahnya sebelum memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka bukanlah tanpa dasar. Kejagung membeberkan adanya “rapat senyap” yang menjadi salah satu bukti kunci. Rapat ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020, jauh sebelum proses pengadaan Chromebook resmi dimulai.

Menurut Kejagung, Nadiem memimpin rapat tersebut dan memberikan instruksi yang tidak biasa: mewajibkan seluruh peserta untuk memakai headset.

“Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Baca Juga:  Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Rapat tertutup itu diikuti oleh sejumlah pejabat tinggi Kemdikbudristek, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen (H), Kepala Badan Litbang (T), serta dua staf khusus Nadiem, JT dan FA.

Kejagung menuduh Nadiem secara aktif mengarahkan proyek pengadaan laptop untuk menggunakan produk Google.

Hal ini bermula saat Nadiem menjawab surat dari Google yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan TIK, padahal tawaran serupa pernah ditolak di era menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena produk tersebut dianggap gagal uji coba pada 2019 dan tidak cocok untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Atas perintah Nadiem, Direktur SD (SW) dan Direktur SMP (M) kemudian menyusun petunjuk teknis (juknis) yang spesifikasinya sengaja “mengunci” pada sistem operasi ChromeOS. Langkah ini kemudian dilegalkan melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang secara eksplisit mencantumkan spesifikasi tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Total ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Kelima orang tersangka yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM). HUM/GIT

TAGGED: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, Mulyatsyah, Nadiem Anwar Makarim, Nadiem Makarim, Nurcahyo Jungkung Madyo, pengadaan laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi
27 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan
27 Januari 2026
Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati
27 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi
27 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi
27 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan
27 Januari 2026
Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati
27 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi

Peristiwa

KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal

Korupsi

KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan

Korupsi

Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?