MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok

Publisher: Redaktur 5 September 2025 3 Min Read
Share
Selebgram Figha Lesmana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram Figha Lesmana (FL) resmi ditangkap polisi setelah mengunggah konten ajakan demonstrasi di akun TikTok pribadinya. Video tersebut viral dan telah ditonton lebih dari 10 juta kali, mengajak pelajar hingga mahasiswa untuk turun aksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan konten itu dinilai sebagai hasutan yang berbahaya.

“Yang melihat atau viewers-nya ada sekitar 10 juta. Isi konten mempromosikan ajakan kepada anak-anak sekolah untuk turun melaksanakan aksi,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis 4 September 2025.

Dalam video yang diputar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Figha terlihat mengajak mahasiswa dan pelajar SMK turun aksi ke DPR/MPR RI. Ia bahkan menyerukan pembubaran DPR dan mendesak agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dicopot.

Baca Juga:  Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Konten Penahanan Ijazah

“Ini dilakukan sebagai bentuk motivasi influencer agar anak-anak ikut aksi, sehingga akhirnya ada juga yang membawa sajam dan benda berbahaya lainnya,” jelas Ade Ary.

Polisi menegaskan perbuatan Figha masuk kategori klaster penghasut karena mengajak massa untuk melakukan tindakan anarkis dan melawan aparat. Saat ini, Figha sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih mendalami perannya dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap penangkapan enam orang yang diduga sebagai penghasut kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka adalah Delpedro Marhaen (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan Figha Lesmana (FL).

Baca Juga:  Menkomdigi Akan Bersih-bersih Internal Usai Pegawai Jadi Tersangka Judol

Menurut Ade Ary, keenam orang tersebut menyebarkan hasutan lewat media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut serta dalam aksi yang berujung anarki.

“Keenam pelaku ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus dan menemukan bukti serta keterangan yang cukup,” terangnya.

Rincian penangkapan:

1. DMR ditangkap di Jakarta Timur, Senin 1 September 2025 malam

2. MS ditangkap di Polda Metro Jaya, Selasa 2 September 2025 saat mendampingi DMR

3. SH ditangkap di Bali

4. RAP ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat

5. KA ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

Baca Juga:  Penyidikan Masih Berlanjut, Masa Penahanan Siskaeee Ditambah

6. Figha Lesmana (FL) ditangkap setelah konten ajakannya viral di TikTok

Kini seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Metro Jaya. HUM/GIT

TAGGED: ajakan demonstrasi, Delpedro Marhaen, Figha Lesmana, Influencer, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, konten, Menteri Keuangan Sri Mulyani dicopot, pembubaran DPR, Satgas Gakkum Anti Anarkis, Selebgram, TikTok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior di Asrama TNI AU, Berawal Salah Beli Mi
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

Hukum

Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit

Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk

Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?