MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ajak Massa Jarah Rumah Puan Maharani & Ahmad Sahroni, Pemilik Akun TikTok @HS02775 Ditangkap Polisi

Publisher: Redaktur 4 September 2025 2 Min Read
Share
Dirtipid Siber Bareskrin melakukan konferensi pers soal kasus provokasi demonstrasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775.

Pria tersebut ditangkap atas dugaan penyebaran konten provokatif yang menghasut massa untuk melakukan penjarahan ke kediaman sejumlah anggota DPR RI, termasuk Puan Maharani dan Ahmad Sahroni.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjenpol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 September 2025, menjelaskan modus operandi tersangka.

“Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” ujar Brigjenpol Himawan.

Baca Juga:  Tok! DPR Resmi Sepakati 13 Komisi dan Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat

Menurut Himawan, penangkapan terhadap IS dilakukan pada 1 September 2025.

Akun TikTok yang dikelola IS secara spesifik memproduksi dan menyebarkan konten yang tidak hanya provokatif tetapi juga berpotensi membahayakan objek vital nasional.

“Akun tersebut memproduksi konten provokatif… dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani,” tegasnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa IS menggunakan akun anonim untuk melancarkan aksinya.

Akun @HS02775 tersebut telah memiliki 2.281 pengikut dan kini telah disita oleh Bareskrim Polri beserta barang bukti lainnya.

“Akunnya juga akun anonimous sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi,” tambah Himawan.

Baca Juga:  Kekompakan Puan dan Didit Unggah Momen Silaturahmi di Rumah Megawati

Saat ini, IS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (No. 11 Tahun 2008), pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (No. 1 Tahun 2024), pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Brigjenpol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Eko Patrio, Puan Maharani, sahroni, TikTok, Uya Kuya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro

Headlines

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan

Korupsi

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Hukum

19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?