JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan penyebaran konten provokatif yang menghasut massa untuk melakukan penjarahan ke kediaman sejumlah anggota DPR RI, termasuk Puan Maharani dan Ahmad Sahroni.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjenpol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 September 2025, menjelaskan modus operandi tersangka.
“Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” ujar Brigjenpol Himawan.
Menurut Himawan, penangkapan terhadap IS dilakukan pada 1 September 2025.
Akun TikTok yang dikelola IS secara spesifik memproduksi dan menyebarkan konten yang tidak hanya provokatif tetapi juga berpotensi membahayakan objek vital nasional.
“Akun tersebut memproduksi konten provokatif… dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani,” tegasnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa IS menggunakan akun anonim untuk melancarkan aksinya.
Akun @HS02775 tersebut telah memiliki 2.281 pengikut dan kini telah disita oleh Bareskrim Polri beserta barang bukti lainnya.
“Akunnya juga akun anonimous sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi,” tambah Himawan.
Saat ini, IS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (No. 11 Tahun 2008), pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (No. 1 Tahun 2024), pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. HUM/GIT