SURABAYA, Memoindonesia.co.id -Perjalanan rumah tangga Sharon Milan, warga Banyuwangi, sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus yang ramai dibicarakan di media sosial hingga menjadi berita nasional pada April 2024 lalu kini telah mencapai titik akhir.
Sharon Milan dan Willy Soedargo, yang rumah tangganya hampir hancur, kini memilih untuk berdamai. Seperti apa kisah di balik kasus yang membuat Willy ditahan selama 1,5 bulan di Polresta Banyuwangi? Berikut ceritanya.
KASUS KDRT yang VIRAL
Kasus dugaan KDRT ini bermula dari curhatan Sharon Milan di akun Instagram pribadinya pada pertengahan April 2024. Sharon mengaku mengalami kekerasan dari suaminya selama delapan tahun pernikahan mereka. Ia juga menuduh suaminya memiliki wanita idaman lain dan mengambil paksa anak-anak mereka.
“Tolong saya diberi keadilan untuk hak saya sebagai wanita yang mengalami kekerasan selama 8 tahun pernikahan dan dicerai begitu saja karena sudah mempunyai wanita lain dan anak saya dirampas dengan ancaman ke saya,” tulis Sharon di Instagram.
Sharon kemudian meminta bantuan pengacara ternama, Hotman Paris, yang merespons serius dan meminta perhatian Polresta Banyuwangi serta Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto. Kasus ini segera menjadi viral, dan Sharon mendapat kesempatan curhat di podcast Uya Kuya.
Willy Soedargo DITAHAN
Setelah mendapat perhatian publik dan tokoh nasional, Polresta Banyuwangi segera memproses laporan Sharon. Willy Soedargo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 15 April 2024.
“Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega.
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti, keterangan saksi, dan hasil visum. Willy disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kedamaian Sharon dan Willy
Meskipun kasus ini cukup rumit, Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan melanjutkan rumah tangga mereka. Kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Billy Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office Surabaya, yang menjadi kuasa hukum Willy, menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai melalui RJ.
Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut jika ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau ada putusan Pra Peradilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.
“Dengan penyelesaian ini, Sharon Milan dan Willy Soedargo memilih untuk kembali hidup rukun sebagai pasangan suami istri. Kasus KDRT ini pun tidak dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Billy singkat. HUM/CAK