MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Temukan Unsur Pidana dalam Insiden Rantis Brimob, Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Naik ke Gelar Perkara

Publisher: Redaktur 2 September 2025 2 Min Read
Share
Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, kini memasuki babak krusial. Setelah melakukan pemeriksaan, Polri menemukan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjenpol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers, Senin 1 September 2025.

Lebih lanjut, Brigjenpol Agus menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan Propam menemukan unsur pidana pada perbuatan yang masuk kategori pelanggaran berat. Hal ini menandakan kasus ini tidak hanya akan diproses secara etik, tetapi juga melalui jalur hukum pidana.

Baca Juga:  Proses Hukum 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Diminta Cepat dan Terbuka

Untuk memastikan transparansi dan objektivitas, gelar perkara ini akan melibatkan berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal.

Perwakilan dari Kompolnas dan Komnas HAM akan turut hadir, bersama dengan perwakilan dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, dan Ditpropam Brimob Polri.

Sebelumnya, Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis. Hasilnya, sopir rantis Bripka Rohmat dan perwira yang duduk di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penetapan adanya unsur pidana ini memperkuat komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, sesuai dengan arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bahkan Presiden Prabowo Subianto. HUM/GIT

Baca Juga:  Kompolnas: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Kompol Cosmas Saat Lindas Affan
TAGGED: Affan Kurniawan, brimob, driver ojol, Pidana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas memeriksa penumpang yang sedang menggunakan penerbangan jurusan baru Semarang-Kuala Lumpur, Malaysia di Bandara Ahmad Yani.
Imigrasi Semarang Dukung Bandara Ahmad Yani Resmikan Penerbangan Perdana Semarang–Kuala Lumpur
5 September 2025
Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan
5 September 2025
6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
5 September 2025
Kompolnas: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Kompol Cosmas Saat Lindas Affan
5 September 2025
Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan
5 September 2025
6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
5 September 2025
Kompolnas: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Kompol Cosmas Saat Lindas Affan
5 September 2025
Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Perwakilan vendor makanan, Lilis Wijayati, memberikan klarifikasi terkait sorotan soal MBG.
Tanggapi Sorotan, Vendor SPPG Jombang Siap Evaluasi dan Jaga Standar Gizi untuk Anak Sekolah
3 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas memeriksa penumpang yang sedang menggunakan penerbangan jurusan baru Semarang-Kuala Lumpur, Malaysia di Bandara Ahmad Yani.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Dukung Bandara Ahmad Yani Resmikan Penerbangan Perdana Semarang–Kuala Lumpur

Bareskrim

Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan

Korupsi

6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun

Hukum

Kompolnas: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Kompol Cosmas Saat Lindas Affan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?