MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Temukan Unsur Pidana dalam Insiden Rantis Brimob, Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Naik ke Gelar Perkara

Publisher: Redaktur 2 September 2025 2 Min Read
Share
Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, kini memasuki babak krusial. Setelah melakukan pemeriksaan, Polri menemukan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjenpol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers, Senin 1 September 2025.

Lebih lanjut, Brigjenpol Agus menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan Propam menemukan unsur pidana pada perbuatan yang masuk kategori pelanggaran berat. Hal ini menandakan kasus ini tidak hanya akan diproses secara etik, tetapi juga melalui jalur hukum pidana.

Baca Juga:  Kompolnas: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Kompol Cosmas Saat Lindas Affan

Untuk memastikan transparansi dan objektivitas, gelar perkara ini akan melibatkan berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal.

Perwakilan dari Kompolnas dan Komnas HAM akan turut hadir, bersama dengan perwakilan dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, dan Ditpropam Brimob Polri.

Sebelumnya, Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis. Hasilnya, sopir rantis Bripka Rohmat dan perwira yang duduk di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penetapan adanya unsur pidana ini memperkuat komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, sesuai dengan arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bahkan Presiden Prabowo Subianto. HUM/GIT

Baca Juga:  Proses Hukum 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Diminta Cepat dan Terbuka
TAGGED: Affan Kurniawan, brimob, driver ojol, Pidana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025
Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025

TERPOPULER

Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

Peristiwa

Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik

Peristiwa

Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?