JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, kini memasuki babak krusial. Setelah melakukan pemeriksaan, Polri menemukan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjenpol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers, Senin 1 September 2025.
Lebih lanjut, Brigjenpol Agus menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan Propam menemukan unsur pidana pada perbuatan yang masuk kategori pelanggaran berat. Hal ini menandakan kasus ini tidak hanya akan diproses secara etik, tetapi juga melalui jalur hukum pidana.
Untuk memastikan transparansi dan objektivitas, gelar perkara ini akan melibatkan berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal.
Perwakilan dari Kompolnas dan Komnas HAM akan turut hadir, bersama dengan perwakilan dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, dan Ditpropam Brimob Polri.
Sebelumnya, Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis. Hasilnya, sopir rantis Bripka Rohmat dan perwira yang duduk di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penetapan adanya unsur pidana ini memperkuat komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, sesuai dengan arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bahkan Presiden Prabowo Subianto. HUM/GIT