MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BPN Kabupaten Nganjuk Serahkan Ganti Rugi Lahan Tol Kertosono–Kediri di Desa Baleturi

Publisher: Admin 25 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono, memberikan sambutan di acara pemberian ganti rugi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono, memberikan sambutan di acara pemberian ganti rugi.
Ad imageAd image

NGANJUK, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Pemberian Ganti Kerugian sekaligus Pelepasan Hak Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri, bertempat di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Senin, 25 Agustus 2025

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan strategis percepatan proyek jalan tol yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam kegiatan tersebut, masyarakat pemilik tanah yang terdampak menerima ganti rugi sesuai dengan hasil musyawarah, penilaian appraisal independen, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono, menegaskan bahwa pemberian ganti kerugian berjalan transparan, adil, dan akuntabel.

Baca Juga:  Kantah Nganjuk Targetkan Penyelesaian 500 Bidang Aset Pemkab pada November
Suasana penyerahan ganti rugi sesuai dengan hasil musyawarah, penilaian appraisal independen, serta ketentuan hukum yang berlaku oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono.
Suasana penyerahan ganti rugi sesuai dengan hasil musyawarah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono.

“Proses ini kami pastikan sesuai regulasi. Nilai ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari tim appraisal independen, sehingga masyarakat memperoleh kompensasi yang layak dan seimbang. Setelah hak atas tanah dilepaskan, lahan tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur Jalan Tol Kertosono–Kediri,” ujar Suwono.

 

Suwono menambahkan, keberadaan jalan tol ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah, mempercepat arus logistik, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.

Pemerintah menargetkan pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri dapat rampung sesuai jadwal, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat, baik dalam hal mobilitas maupun peningkatan kesejahteraan. HUM/BAD

Baca Juga:  Peringati HANTARU 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Gaungkan Semangat Keadilan Agraria
TAGGED: BPN Nganjuk, Ganti Rugi Lahan Tol, Kantah Nganjuk, Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono, Tol Kertosono-Kediri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Hukum

Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?