MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Diputus Cerai

Publisher: Redaktur 26 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Pratama Arhan dan Azizah Salsha (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Kisah cinta pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, telah menemui akhir.

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa secara resmi memutus cerai pernikahan keduanya dalam sidang kedua yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, gugatan cerai yang diajukan Arhan telah dikabulkan. “Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” ujarnya.

Putusan ini diambil secara verstek, sebuah istilah hukum yang berarti keputusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat—dalam hal ini, Azizah Salsha—di persidangan.

Sejak sidang perdana pada 11 Agustus 2025, Azizah memang tidak pernah hadir. Arhan pun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa Konten Kreator Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Azizah Salsha

Meskipun putusan telah diketok, Sholahudin menjelaskan bahwa Arhan dan Azizah belum sepenuhnya sah bercerai.

Putusan verstek ini memberi waktu 14 hari ke depan bagi pihak Azizah untuk mengajukan perlawanan atau penolakan. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada perlawanan, barulah keputusan ini akan berkekuatan hukum tetap.

Setelah itu, proses cerai akan memasuki tahapan berikutnya, yaitu sidang ikrar talak. Jadwal sidang ikrar ini baru akan ditetapkan setelah putusan cerai memiliki kekuatan hukum tetap.

“Status resmi perceraian Arhan dan Azizah baru benar-benar sah setelah ikrar talak diucapkan,” tegas Sholahudin.

Kabar ini menjadi penutup dari teka-teki prahara rumah tangga yang sempat menghebohkan publik, sekaligus mengakhiri babak baru dalam kehidupan Arhan dan Azizah. HUM/GIT

Baca Juga:  10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025
TAGGED: Azizah Salsha, Gugatan Cerai, juru bicara PA Tigaraksa, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, pratama arhan, Sholahudin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?