JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB semakin memanas. Setelah diperiksa sebagai saksi, Lisa Mariana membuat pengakuan mengejutkan. Ia menerima aliran dana terkait kasus tersebut.
Pengakuan ini sontak memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Menurut Boyamin, pengakuan Lisa Mariana adalah bukti kunci yang tidak bisa diabaikan.
“Berarti mau tidak mau, suka tidak suka, KPK harus segera memanggil Ridwan Kamil,” tegasnya.
Meskipun belum jelas apakah dana itu diterima langsung dari RK atau melalui perantara, Boyamin menilai keterkaitan Lisa dengan RK cukup kuat untuk menjadi dasar pemanggilan.
“KPK tidak boleh beralasan lagi, harus gerak cepat, segera memanggil Ridwan Kamil untuk memenuhi struktur bangunan dugaan korupsi dari pengadaan iklan BJB,” tambahnya.
Boyamin juga meminta KPK melacak aliran dana tersebut, bahkan menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang hasil korupsi diduga digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Pengakuan Lisa Mariana yang menyebut dana itu “buat anak saya” semakin menguatkan dugaan adanya kerugian negara.
Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan bahwa jika uang yang diterima Lisa berasal dari tindak pidana korupsi, maka uang itu harus dikembalikan ke negara.
“Kalau bukan merupakan satu bentuk transaksi yang sah ya itu harus dirampas negara, jadi ada kewajiban untuk mengembalikan,” ujarnya.
Zaenur juga menambahkan bahwa pengakuan ini memperkuat peran pemberi dana jika terbukti berasal dari korupsi BJB.
“Unsur merugikan keuangan negaranya sudah sangat jelas, dan yang kedua unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain itu terpenuhi,” jelasnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
1. Yuddy Renaldi, mantan Dirut Bank BJB.
2. Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta.
4. Suhendrik (S), pihak swasta.
5. Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta.
Kelima tersangka ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana ini disebut-sebut sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter. Kasus ini terjadi saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. HUM/GIT