MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Setya Novanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman atas kasus korupsi e-KTP.

Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia menilai seharusnya pembebasan bersyarat terhadap koruptor kelas kakap dilakukan dengan sangat ketat dan transparan.

“Secara hukum pembebasan bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana. Namun untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” ujar Praswad, Senin 18 Agustus 2025.

Menurut Praswad, jika tidak ada ketegasan, masyarakat akan menilai bahwa negara gagal memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.

Baca Juga:  Skandal Inhutani V: Direksi BUMN dan Swasta Terjaring OTT KPK

Praswad juga menyoroti akumulasi keringanan hukuman yang diterima oleh Setya Novanto, mulai dari remisi, Peninjauan Kembali (PK), hingga akhirnya pembebasan bersyarat. Ia menyebut hal ini bisa menciptakan preseden buruk dan memberikan pesan berbahaya kepada publik.

“Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Masyarakat bisa menafsirkan koruptor kelas berat bisa mengakali sistem hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018 atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Namun, pada Juni 2025, MA mengabulkan PK yang diajukannya, memangkas hukuman menjadi 12,5 tahun penjara. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Baca Juga:  Tom Lembong Tersangka, Kejagung Ungkap Penyidikan Impor Gula Sudah Setahun

Praswad menekankan bahwa meskipun pembebasan bersyarat adalah hak hukum, penerapannya pada koruptor harus sangat hati-hati.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Jangan biarkan proses hukum berubah menjadi sekadar formalitas yang bisa ditawar,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: e-KTP, HUT ke-80 RI, Korupsi, Mantan Ketua DPR RI, Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, Remisi, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025
Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Imigrasi

Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing

Kejaksaan

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?