MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Gregorius Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, kembali menghebohkan publik.

Setelah perjalanan hukumnya yang penuh liku, kini ia menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI. Keputusan ini memantik perdebatan sengit tentang keadilan dan sistem hukum di Indonesia.

Kasus Ronald Tannur mencuri perhatian publik karena putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang kontroversial. Pada awalnya, tiga majelis hakim memutuskan vonis bebas bagi Ronald. Namun, tak lama berselang, terungkap bahwa keputusan itu beraroma suap.

Tiga majelis hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, akhirnya diproses hukum dan dijatuhi hukuman karena terbukti menerima suap dari pengacara Ronald.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Zarof untuk Urus Kasasi

Keadaan berbalik total ketika Mahkamah Agung (MA) mengambil alih kasus ini. Pada 22 Oktober 2024, MA menganulir vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Putusan ini menegaskan bahwa Ronald terbukti bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera tewas. Tepat lima hari kemudian, pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Ronald di rumahnya di Surabaya dan menjebloskannya ke penjara.

Meskipun baru menjalani hukuman kurang dari setahun, Ronald Tannur telah mendapatkan remisi. Hal ini menjadi sorotan karena kasusnya masih segar dalam ingatan publik.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menjelaskan bahwa Ronald Tannur termasuk dalam 1.555 narapidana yang mendapat remisi umum di Lapas Salemba.

Baca Juga:  Hakim PN Surabaya Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” sebut Fadil.

Menurut Fadil, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan dinilai mengalami penurunan tingkat risiko.

Syarat tambahan termasuk menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan tidak memiliki catatan hukuman disiplin. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, HUT ke-80 RI, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Remisi, Ronald Tannur, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, vonis bebas, Windu Aji Sutanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Buron Narkoba Andre Fernando The Doctor Ditangkap di Malaysia Usai Lama Jadi DPO
8 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Headlines

PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED

Headlines

Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN

Bareskrim

Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?