MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Gregorius Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, kembali menghebohkan publik.

Setelah perjalanan hukumnya yang penuh liku, kini ia menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI. Keputusan ini memantik perdebatan sengit tentang keadilan dan sistem hukum di Indonesia.

Kasus Ronald Tannur mencuri perhatian publik karena putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang kontroversial. Pada awalnya, tiga majelis hakim memutuskan vonis bebas bagi Ronald. Namun, tak lama berselang, terungkap bahwa keputusan itu beraroma suap.

Tiga majelis hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, akhirnya diproses hukum dan dijatuhi hukuman karena terbukti menerima suap dari pengacara Ronald.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Ajukan Pinjam Rekening untuk Pemakaman Mertua

Keadaan berbalik total ketika Mahkamah Agung (MA) mengambil alih kasus ini. Pada 22 Oktober 2024, MA menganulir vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Putusan ini menegaskan bahwa Ronald terbukti bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera tewas. Tepat lima hari kemudian, pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Ronald di rumahnya di Surabaya dan menjebloskannya ke penjara.

Meskipun baru menjalani hukuman kurang dari setahun, Ronald Tannur telah mendapatkan remisi. Hal ini menjadi sorotan karena kasusnya masih segar dalam ingatan publik.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menjelaskan bahwa Ronald Tannur termasuk dalam 1.555 narapidana yang mendapat remisi umum di Lapas Salemba.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Zarof untuk Urus Kasasi

“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” sebut Fadil.

Menurut Fadil, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan dinilai mengalami penurunan tingkat risiko.

Syarat tambahan termasuk menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan tidak memiliki catatan hukuman disiplin. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, HUT ke-80 RI, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Remisi, Ronald Tannur, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, vonis bebas, Windu Aji Sutanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Anwar Usman Dapat Surat Peringatan MKMK karena Sering Absen Sidang MK
3 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Lala Widy Ingin Menikah Lagi

Gaya Hidup

Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang

Hukum

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan

Hukum

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?