MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dari Lapas Sukamiskin.

Melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, KPK mengingatkan bahwa kasus ini merupakan pengingat akan kejahatan korupsi yang serius dan berdampak luas.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi.

Ia menegaskan, kasus korupsi e-KTP tidak hanya merugikan negara dengan nilai yang besar, tetapi juga secara masif merusak kualitas pelayanan publik. Menurutnya, kejahatan korupsi harus menjadi pembelajaran agar sejarah buruk tidak terulang.

Baca Juga:  KPK Pastikan Kejar Harun Masiku: Agar Tak Ada Lagi Pihak yang Merasa Tersandera

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov didasarkan pada beberapa syarat yang telah dipenuhi.

Dasar utamanya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Dengan pengurangan hukuman tersebut, Setnov telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya. Selain itu, Rika juga memastikan bahwa Setnov telah melunasi denda dan uang pengganti.

Berdasarkan keterangan dari KPK, Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp 43,7 miliar dari total Rp 49 miliar. Sisanya, sekitar Rp 5,3 miliar, telah diselesaikan melalui pidana subsider.

Baca Juga:  KPK Kembali Periksa Bos 'Rider' Hanan Supangkat di Kasus TPPU SYL

Kasus korupsi e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, terus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya persatuan dalam melawan korupsi demi mencapai cita-cita bangsa. HUM/GIT

TAGGED: Bebas Bersyarat, Budi Prasetyo, e-KTP, Jubir KPK, Korupsi, KPK, Lapas Sukamiskin, MA, Mahkamah Agung, PK, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?