MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dari Lapas Sukamiskin.

Melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, KPK mengingatkan bahwa kasus ini merupakan pengingat akan kejahatan korupsi yang serius dan berdampak luas.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi.

Ia menegaskan, kasus korupsi e-KTP tidak hanya merugikan negara dengan nilai yang besar, tetapi juga secara masif merusak kualitas pelayanan publik. Menurutnya, kejahatan korupsi harus menjadi pembelajaran agar sejarah buruk tidak terulang.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov didasarkan pada beberapa syarat yang telah dipenuhi.

Dasar utamanya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Dengan pengurangan hukuman tersebut, Setnov telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya. Selain itu, Rika juga memastikan bahwa Setnov telah melunasi denda dan uang pengganti.

Berdasarkan keterangan dari KPK, Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp 43,7 miliar dari total Rp 49 miliar. Sisanya, sekitar Rp 5,3 miliar, telah diselesaikan melalui pidana subsider.

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK Ingin Ganti Istilah OTT dengan 'Kegiatan Penangkapan'

Kasus korupsi e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, terus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya persatuan dalam melawan korupsi demi mencapai cita-cita bangsa. HUM/GIT

TAGGED: Bebas Bersyarat, Budi Prasetyo, e-KTP, Jubir KPK, Korupsi, KPK, Lapas Sukamiskin, MA, Mahkamah Agung, PK, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Sumatera Utara

Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun

Gaya Hidup

Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026

Gaya Hidup

Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?