JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan upaya menghilangkan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel menuai respons keras dari masyarakat sipil.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mendesak KPK segera menjerat pihak yang bertanggung jawab dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Menurut Boyamin, tindakan tersebut adalah bukti nyata penghalangan penyidikan yang tidak bisa ditolerir.
“Ya, tanpa ba bi bu harus langsung dilakukan penyidikan, menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21. Tidak usah pakai ancaman, tidak perlu pakai ancaman sekarang. Karena nyata ini akan menghalangi banyak penanganan perkara kasus haji,” tegas Boyamin, Sabtu 16 Agustus 2025.
Ia menambahkan, pemrosesan hukum terhadap pelaku penghilangan bukti ini penting sebagai syok terapi. Hal ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak main-main dalam proses hukum.
“Jadi perlu digunakan shock terapi, dikenakan menghalangi penyidikan supaya nanti selain memudahkan mencari barang buktinya, juga pihak-pihak lain nanti tidak akan main-main,” ujarnya. Boyamin juga menilai, mengusut kasus ini akan membantu mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Senada dengan MAKI, Pukat UGM juga melihat tindakan ini sebagai obstruction of justice. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan jika benar ada perusakan atau penghilangan alat bukti, KPK harus segera menjerat pelakunya.
“Kalau memang ini benar bahwa ada perusakan, ada penghilangan terhadap alat bukti, ya KPK jerat dengan obstruction of justice Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” kata Zaenur.
Menurut Zaenur, langkah ini penting untuk memberikan pesan kepada masyarakat agar selalu menghormati proses penegakan hukum dan tidak berupaya menghalang-halanginya.
Ia menjelaskan bahwa obstruction of justice mencakup tindakan menghilangkan alat bukti, baik berupa barang, surat, maupun hal lain yang terkait dengan perkara pidana.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour. KPK menegaskan tidak segan untuk menjerat pihak yang terbukti terlibat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Terkait temuan ini, KPK membuka peluang untuk memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Budi Prasetyo menyebut pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan, apalagi Fuad Hasan Masyhur menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
“Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.
Pencegahan ini, menurutnya, dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia dan dapat mengikuti seluruh proses penyidikan dengan baik dan lancar.
Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka.
Namun, dengan adanya temuan penghilangan barang bukti, kasus ini berpotensi berkembang lebih luas, tidak hanya pada pokok perkara korupsi, tetapi juga pada upaya menghalangi penegakan hukum itu sendiri. HUM/GIT