MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Publisher: Redaktur 16 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan upaya menghilangkan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel menuai respons keras dari masyarakat sipil.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mendesak KPK segera menjerat pihak yang bertanggung jawab dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Menurut Boyamin, tindakan tersebut adalah bukti nyata penghalangan penyidikan yang tidak bisa ditolerir.

“Ya, tanpa ba bi bu harus langsung dilakukan penyidikan, menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21. Tidak usah pakai ancaman, tidak perlu pakai ancaman sekarang. Karena nyata ini akan menghalangi banyak penanganan perkara kasus haji,” tegas Boyamin, Sabtu 16 Agustus 2025.

Baca Juga:  Harun Masiku Bawa Foto Megawati Saat Temui Eks Ketua KPU, Fakta Baru Terungkap di Sidang Hasto

Ia menambahkan, pemrosesan hukum terhadap pelaku penghilangan bukti ini penting sebagai syok terapi. Hal ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak main-main dalam proses hukum.

“Jadi perlu digunakan shock terapi, dikenakan menghalangi penyidikan supaya nanti selain memudahkan mencari barang buktinya, juga pihak-pihak lain nanti tidak akan main-main,” ujarnya. Boyamin juga menilai, mengusut kasus ini akan membantu mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Senada dengan MAKI, Pukat UGM juga melihat tindakan ini sebagai obstruction of justice. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan jika benar ada perusakan atau penghilangan alat bukti, KPK harus segera menjerat pelakunya.

“Kalau memang ini benar bahwa ada perusakan, ada penghilangan terhadap alat bukti, ya KPK jerat dengan obstruction of justice Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” kata Zaenur.

Baca Juga:  3 Pernyataan Ridwan Kamil ke Golkar Jabar Usai Rumah Digeledah KPK

Menurut Zaenur, langkah ini penting untuk memberikan pesan kepada masyarakat agar selalu menghormati proses penegakan hukum dan tidak berupaya menghalang-halanginya.

Ia menjelaskan bahwa obstruction of justice mencakup tindakan menghilangkan alat bukti, baik berupa barang, surat, maupun hal lain yang terkait dengan perkara pidana.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour. KPK menegaskan tidak segan untuk menjerat pihak yang terbukti terlibat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Terkait temuan ini, KPK membuka peluang untuk memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Budi Prasetyo menyebut pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan, apalagi Fuad Hasan Masyhur menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

Baca Juga:  KPK Pastikan Kejar Harun Masiku: Agar Tak Ada Lagi Pihak yang Merasa Tersandera

“Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

Pencegahan ini, menurutnya, dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia dan dapat mengikuti seluruh proses penyidikan dengan baik dan lancar.

Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka.

Namun, dengan adanya temuan penghilangan barang bukti, kasus ini berpotensi berkembang lebih luas, tidak hanya pada pokok perkara korupsi, tetapi juga pada upaya menghalangi penegakan hukum itu sendiri. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, Ishfah Abidal Aziz, jubir KPK Budi Prasetyo, Koordinator MAKI, KPK, MAKI, Maktour, mantan staf khusus Yaqut, obstruction of justice, Peneliti Pukat UGM, Pukat UGM, Yaqut Cholil Qoumas, Zaenur Rohman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?