JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal dan tidak sesuai ketentuan di Indonesia.
Temuan terbaru pada awal Agustus 2025 menunjukkan adanya perbedaan komposisi bahan antara produk yang diproduksi, data komposisi saat pendaftaran, dan informasi yang tercantum di kemasan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, pelanggaran ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Izin edar dicabut dan kegiatan produksi, distribusi, hingga impor dihentikan sementara,” ujar Taruna, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Salah satu produk yang ikut terseret adalah AMIRADERM Glowing Night Cream Series dengan nomor notifikasi NA18210101701. Produk ini tercantum dalam daftar resmi penarikan yang dirilis BPOM. Dari penelusuran akun Instagram @amiraderm, produk tersebut dipasarkan dengan label “Amiraderm by dr Amira Dipl AAAM”.
Kasus ini memicu sorotan publik lantaran dr Amira dikenal vokal mengkritik kosmetik ilegal. Berdasarkan penelusuran, izin edar produk baru terbit pada 4 Maret 2025, sementara penjualannya sudah berlangsung sejak November 2024, empat bulan sebelum izin resmi keluar.
Praktik ini melanggar Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap kosmetik memiliki izin edar sebelum dipasarkan.
Produk ini juga diketahui dijual melalui media sosial dan e-commerce, bahkan sudah dibeli konsumen sejak akhir 2024. Situasi ini menuai perhatian komunitas medis, mengingat dr Amira adalah figur publik sekaligus tenaga kesehatan yang seharusnya mematuhi regulasi dan etika profesi.
Menanggapi isu tersebut, Manajer dr Amira, Taufik Ardi, menyampaikan klarifikasi. Menurutnya, produk Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi berbeda, yakni NA18250103420.
“Produk kami resmi memiliki izin edar. Nomor registrasi bisa dicek di laman resmi BPOM RI,” tegas Taufik, 7 Agustus 2025.
Namun, pihaknya tidak menjelaskan perbedaan komposisi bahan yang ditemukan BPOM pada nomor notifikasi sebelumnya.
Bahaya Kosmetik Tanpa Izin
BPOM mengingatkan, kosmetik tanpa izin atau mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Dari hasil uji laboratorium, bahan berbahaya yang ditemukan di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Efek sampingnya bervariasi, mulai dari iritasi kulit, alergi, dan kerusakan ginjal akibat merkuri; cacat janin karena asam retinoat; hiperpigmentasi dan kerusakan mata akibat hidrokuinon; gangguan organ tubuh akibat timbal; risiko kanker dan kerusakan hati dari pewarna kuning metanil; hingga kerusakan kulit permanen karena steroid.
BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal untuk melindungi masyarakat.
“Keamanan, mutu, dan manfaat produk adalah hal yang tidak bisa ditawar,” pungkas Taruna. HUM/NUS