MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Tegas Sound Horeg Jatim 2025: Batas Desibel Ketat, Lokasi Terlarang, dan Syarat Izin Wajib

Publisher: Admin 10 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan ketat penggunaan sound horeg melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda dan Pangdam Jatim.

Regulasi ini berlaku mulai 6 Agustus 2025 dan menjadi pedoman resmi penggunaan pengeras suara di seluruh Jatim.

Aturan ini menegaskan bahwa sound horeg tidak dilarang, namun wajib mematuhi batas desibel, larangan lokasi, serta prosedur izin demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kerukunan masyarakat.

“Yang penting, meriah boleh, tapi jangan sampai memicu keresahan atau konflik sosial,” tegas Khofifah, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Poin Utama Aturan:

  • Batas Kebisingan: Kegiatan statis (acara kenegaraan, konser, seni budaya) maksimal 120 dBA; kegiatan non-statis (karnaval, unjuk rasa) maksimal 85 dBA.
  • Kendaraan Sound System: Wajib lolos uji KIR.
  • Lokasi Wajib Senyap: Pengeras suara harus dimatikan saat melewati rumah ibadah ketika ibadah, rumah sakit, sekolah saat pembelajaran, dan ketika ambulans melintas.
  • Larangan Keras: Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma, memicu konflik, atau merusak fasilitas umum.
Baca Juga:  KPK segera Panggil Anwar Sadad Terkait Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Setiap acara yang berpotensi mengganggu ketertiban wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti narkoba, miras, pornografi, anarkisme, atau tawuran—aparat berhak menghentikan acara dan menindak tegas sesuai hukum.

Aturan ini disusun dengan mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta melibatkan sinergi tiga pilar keamanan: Pemprov, Polri, dan TNI.

“Semua sudah diatur detail. Gunakan sound system secukupnya, meriah boleh, tapi jangan sampai mengorbankan kenyamanan dan keamanan warga,” pungkas Khofifah. HUM/HID 

TAGGED: Aturan Tegas Sound Horeg Jatim, Batas Desibel, Khofifah Indar Parawansa, Pemprov Jatim, Polda Jawa Timur, Polri, Sound Horeg, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret
10 Agustus 2025
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan
10 Agustus 2025
Kejagung Buru Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma
10 Agustus 2025
Hasil Tes DNA Jadi Kunci Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Babak Baru Penantian Jawabannya
10 Agustus 2025
Debat Sengit Surya Paloh vs KPK: Polemik ‘OTT’ di Balik Jerat Korupsi Bupati Kolaka Timur
10 Agustus 2025

NASIONAL

Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret
10 Agustus 2025
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan
10 Agustus 2025
Kejagung Buru Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma
10 Agustus 2025
Hasil Tes DNA Jadi Kunci Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Babak Baru Penantian Jawabannya
10 Agustus 2025

TERPOPULER

Petugas Imigrasi Atambua melayani pembuatan paspor bertajuk Pos Lintas Batas Simpatik.
Negara Menyapa di Titik Nol: Imigrasi Atambua Mendobrak Batas, Mendekatkan Pelayanan
8 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Suliantoro, bersama.sejumlah pemangku kepentingan menunjukkan
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, 22 Akta Ikrar Wakaf Resmi Ditandatangani Pemangku Kepentingan di Sidoarjo
8 Agustus 2025
OTT KPK di Sultra: Bupati Kolaka Timur Abd Azis Ditangkap, Diduga Terkait Kasus Korupsi
8 Agustus 2025
Tes DNA Anak Lisa Mariana Rampung, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ini Jadi Jawaban
8 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Gaya Hidup

Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret

Nasional

Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan

Hukum

Kejagung Buru Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma

Bareskrim

Hasil Tes DNA Jadi Kunci Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Babak Baru Penantian Jawabannya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?