JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Azis sempat membantah kabar tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah “drama”.
Namun, KPK menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah rekayasa, melainkan berdasarkan fakta-fakta perbuatan yang kuat.
OTT yang menyeret Bupati Kolaka Timur ini berawal dari serangkaian kegiatan KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim KPK kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke dua lokasi lain, yaitu Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jakarta.
Dalam operasi ini, total tujuh orang diamankan, dengan empat orang di antaranya ditangkap di Sultra dan tiga lainnya di Jakarta.
Penangkapan Abdul Azis sendiri terjadi setelah ia selesai mengikuti rangkaian Rakernas Partai NasDem di Makassar. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Azis ditangkap usai kegiatan partai tersebut.
Sebelumnya, Abdul Azis sempat menggelar konferensi pers di Makassar dan membantah kabar penangkapannya. Ia mengaku dalam kondisi baik dan sedang mengikuti rakernas.
Azis bahkan menyebut kabar penangkapan itu sebagai “drama dan framing” yang mengganggu dirinya dan masyarakat secara psikologis.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan tegas membantah pernyataan Azis.
“Supaya masyarakat juga bisa menilai ini bukan drama tapi memang ada fakta-fakta perbuatannya,” kata Budi.
Pihaknya berjanji akan menjelaskan kronologi dan konstruksi perkara secara rinci agar publik dapat memahami duduk perkaranya.
OTT kali ini diduga terkait dengan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) rumah sakit. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketujuh orang yang diamankan, termasuk Bupati Abdul Azis. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa. HUM/GIT