MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Korupsi Chromebook: Menyingkap Keterlibatan Jaringan ‘Mas Menteri Core Team’

Publisher: Redaktur 7 Agustus 2025 4 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Skandal dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) semakin melebar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya memfokuskan penyidikan pada empat tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga mulai menyingkap peran pihak-pihak lain.

Nama Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, kini muncul ke permukaan setelah ia diperiksa sebagai saksi dan diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus ini.

Pemeriksaan intensif yang dilakukan Kejagung terhadap Fiona Handayani selama hampir sepuluh jam menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga membongkar seluruh jaringan yang memuluskan proyek pengadaan ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, keterlibatan Fiona Handayani tidak bisa dianggap remeh.

“Dia sedikit banyak ikut terlibat dalam proses pengadaan itu bersama-sama dengan tersangka Jurist Tan (JT),” ungkap Anang.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa tindak korupsi ini dilakukan secara terstruktur dan terencana, melibatkan orang-orang terdekat di lingkaran kekuasaan.

Baca Juga:  Sinyal Kuat dari KPK: 'Pucuk Pimpinan' Kemenag di Ujung Tanduk Kasus Korupsi Kuota Haji?

Keterlibatan Fiona dan Jurist Tan menjadi sorotan karena keduanya adalah staf khusus yang memiliki akses langsung ke menteri. Modus operandi yang diduga digunakan adalah dengan memanfaatkan kedekatan mereka untuk memuluskan proyek pengadaan Chromebook.

Hal ini sejalan dengan temuan Kejagung sebelumnya mengenai keberadaan grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’.

Grup percakapan ini disebut-sebut sebagai embrio dari proyek pengadaan yang bermasalah. Di dalamnya, Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim diduga membahas rencana digitalisasi pendidikan, yang kemudian bermuara pada pengadaan laptop Chromebook.

Meskipun pihak pengacara Fiona membantah bahwa grup tersebut secara spesifik membahas Chromebook, penyidik memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa grup ini adalah wadah untuk merancang skema pengadaan yang berujung pada korupsi.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek untuk periode tahun 2019-2022. Dalam perjalanannya, proyek pengadaan laptop Chromebook ini diduga disusupi praktik korupsi.

Baca Juga:  Mobil Alphard Disita, KPK Cecar Eks Wamenaker Noel Soal HP di Plafon dan Asal-usul Kendaraan

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam skandal ini:

1. Sri Wahyuningsih (SW): Sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, ia diduga berperan dalam menentukan spesifikasi dan alokasi anggaran yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

2. Mulyatsyah (MUL): Jabatannya sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 menempatkannya sebagai salah satu pembuat kebijakan yang bisa memengaruhi jalannya proyek pengadaan.

3. Jurist Tan (JT/JS): Staf Khusus Mendikbudristek ini menjadi figur sentral. Ia diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sejak 2019 dan melobi berbagai pihak untuk memuluskan rencananya, termasuk menjadikan Ibrahim Arief sebagai konsultan.

4. Ibrahim Arief (IBAM): Sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, perannya vital dalam memberikan “restu” teknis terhadap pengadaan yang direncanakan Jurist Tan.

Baca Juga:  Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

Dengan terungkapnya peran Fiona Handayani, Kejagung menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan para pejabat struktural, tetapi juga orang-orang yang berada di lingkaran luar namun memiliki pengaruh kuat.

Hal ini menegaskan adanya kolaborasi antara berbagai pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek pemerintah.

Langkah Kejagung dalam memeriksa Fiona Handayani merupakan babak baru dalam penanganan kasus ini. Tantangan terbesar kini adalah membongkar secara tuntas alur uang dan jaringan yang terlibat, terutama setelah Jurist Tan ditetapkan sebagai buronan.

Kejagung perlu terus mendalami setiap informasi, termasuk keberadaan Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri.

Selain itu, pendalaman terhadap percakapan di grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ akan menjadi kunci untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan seberapa jauh peran mereka. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Fiona Handayani, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kapuspenkum Kejagung, Kemendikbudristek, Korupsi, laptop Chromebook, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Sumatera Utara

Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun

Gaya Hidup

Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026

Gaya Hidup

Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?