MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan WNI Terindikasi Calon PMI Non-Prosedural

Bersinergi dengan BP3MI Banten dan Polresta Bandara

Publisher: Admin 5 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Petugas memgamankan tujuh orang calon PMI yang diduga hendak berangkat secara ilegal berhasil ditunda keberangkatannya.
Petugas memgamankan tujuh orang calon PMI yang diduga hendak berangkat secara ilegal berhasil ditunda keberangkatannya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, bersama dengan BP3MI Provinsi Banten dan Polresta Bandara Soetta, terus mengintensifkan upaya pencegahan terhadap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

Pada Minggu, 3 Agustus 2025, tujuh orang calon PMI yang diduga hendak berangkat secara ilegal berhasil ditunda keberangkatannya. Mereka terdiri dari lima pria yang akan menuju Kamboja dan Yunani, serta dua wanita yang direncanakan ke Arab Saudi.

Setelah penundaan di Bandara Soekarno-Hatta, para calon PMI tersebut diserahkan kepada BP3MI Banten untuk proses lebih lanjut, yang berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta. Mereka kemudian diamankan di Rumah Ramah PMI (Shelter PMI) BP3MI di Benda, Tangerang, untuk mendapatkan edukasi dan pendampingan.

Baca Juga:  Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara Perkuat Sinergi dengan Polda Malut untuk Cegah TPPO dan TPPM

Langkah ini merupakan bagian penting dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang sering kali bermula dari keberangkatan tidak sah.

Kolaborasi antara Kantor Imigrasi, BP3MI Banten, dan Polresta Bandara Soetta pun terus berlanjut untuk melakukan pendalaman terhadap jaringan atau pihak yang terlibat dalam pengiriman calon PMI non-prosedural ini.

“Proses edukasi ini bertujuan agar mereka tidak kembali terjerat bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri secara ilegal, terutama untuk negara-negara seperti Kamboja dan Arab Saudi,” ujar Kepala BP3MI Provinsi Banten, Budi Novijanto, saat penyerahan calon PMI di Shelter BP3MI, Senin malam (4/8).

Baca Juga:  Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam Diperiksa KPK soal Perlintasan Buronan Harun Masiku

Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, hingga 3 Agustus 2025, tercatat 1.249 orang WNI yang terindikasi akan berangkat sebagai calon PMI non-prosedural berhasil ditunda keberangkatannya. Modus yang paling sering ditemukan adalah para calon PMI yang berusaha menyamar sebagai wisatawan dengan menggunakan visa kunjungan atau pelancong.

“Mereka mengaku akan bekerja di luar negeri dengan tujuan Yunani, Arab Saudi, dan Kamboja. Beberapa di antaranya sudah pernah bekerja di luar negeri sebelumnya, namun kali ini mencoba kembali tanpa mengikuti prosedur resmi,” jelas Muhamad Iman Paski, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Atambua Amankan 8 Warga Negara Asing Uzbekistan

Ketiga lembaga ini sepakat untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menanggulangi penempatan PMI non-prosedural, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencegah TPPO/TPPM dan memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia. HUM/BAD

TAGGED: Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Soetta, Pekerja Migran Indonesia, PMI Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?