MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

Publisher: Redaktur 1 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Nikita Mirzani menolak kembali ke rutan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali memanas.

Aktris berusia 39 tahun itu membuat pernyataan mengejutkan, menuduh jaksa dan hakim dalam persidangannya telah diatur oleh pihak pelapor, Reza Gladys, beserta keluarganya.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani menyampaikan tudingan tersebut di hadapan majelis hakim sebelum persidangan dimulai.

Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan yang menguatkan dugaannya.

“Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga, dari keluarga Reza Gladys. Yang mana, Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” ujar Nikita, Kamis 31 Juli 2025.

Baca Juga:  Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Melebar ke Eks Pejabat MA

Nikita merasa dirinya adalah korban dari sebuah “kriminalisasi” yang masif dan terorganisir. Ia pun menyerahkan sebuah flashdisk kepada majelis hakim, yang diklaimnya berisi bukti-bukti penting.

“Saya mohon, setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu,” tambahnya.

Tolak Keluar Ruang Sidang, Minta Rekaman Diputar
Ketegangan mencapai puncaknya setelah pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai. Nikita menolak keluar dari ruang sidang. Ia berteriak dan menuntut agar rekaman yang ditudingnya sebagai bukti diputar di hadapan semua orang.

“Saya minta rekaman itu diputar!” teriak Nikita lantang.

Ketika petugas rutan mencoba membawanya kembali ke Rutan Pondok Bambu, Nikita menolak untuk mengenakan rompi tahanan.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Segera Disidang di Kasus Suap Hakim

“Saya nggak mau pulang atau pergi ke tahanan Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini,” katanya.

Nikita mengaku sudah diam selama lima bulan dan merasa kesabarannya sudah habis.

“Udah cukup 5 bulan saya berdiam diri. Selama lima bulan saya ditahan, ini kasus pribadi, saya dikriminalisasi!” serunya.

Namun, permintaan Nikita tidak dihiraukan. Majelis hakim dan JPU memilih meninggalkan ruang sidang. Meski demikian, Nikita tetap lantang menyampaikan pernyataan terakhirnya di hadapan publik dan awak media.

Ia bahkan mengancam akan memutar rekaman dari ponselnya sendiri jika tidak ada yang memutarnya.

Reza Gladys Bungkam, Hakim Anjurkan Lapor
Di tengah persidangan yang panas, dokter Reza Gladys, yang hadir sebagai pelapor, menanggapi tudingan dari Nikita.

Baca Juga:  Terkuak di Sidang! Saksi Bongkar 'Kode Kamar' Transferan Duit Pengacara Ronald Tannur di PN Surabaya

Ia mengaku tidak mengetahui perihal tuduhan bahwa dirinya dan keluarga mengatur jalannya proses hukum. “Nggak tahu malah baru ini, maksudnya gimana?” jawab Reza dengan bingung.

Sementara itu, Hakim Ketua menanggapi tudingan Nikita dengan menyarankan agar dugaan pelanggaran hukum tersebut dilaporkan.

“Sekali lagi saya tegaskan, silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya jadi, jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim,” ucap Hakim Ketua, lalu menutup pembahasan dan melanjutkan agenda sidang.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa dengan dugaan pengancaman melalui sarana elektronik dan pencucian uang. Kedua dakwaan tersebut dijeratkan dengan UU ITE dan UU tentang Pencucian Uang. HUM/GIT

TAGGED: hakim, jaksa, Nikita Mirzani, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, reza gladys, Rutan Pondok Bambu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, memberikan sambutan dalam kegiatan Eazy Passport di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang.
Imigrasi Tangerang Jemput Bola: 393 Calon Jamaah Haji 2026 Terlayani Lewat Eazy Passport
17 September 2025
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan
16 September 2025
Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Isu Kehadiran Dito Ariotedjo Masih Misteri
16 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, memberikan sambutan dalam kegiatan Eazy Passport di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang.
Imigrasi

Imigrasi Tangerang Jemput Bola: 393 Calon Jamaah Haji 2026 Terlayani Lewat Eazy Passport

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Pemerintahan

Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?