JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, hingga kini masih menjadi misteri.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jurist belum memberikan konfirmasi atau alasan apa pun atas ketidakhadirannya.
Situasi ini mendorong Kejagung untuk menyiapkan langkah hukum yang lebih tegas, yaitu penerbitan red notice.
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Minggu 27 Juli 2025.
Jurist Tan seharusnya menjalani panggilan kedua sebagai tersangka pada 21 Juli lalu. Namun, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim itu tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.
Menyikapi hal ini, Kejagung kini telah menjadwalkan panggilan ketiga untuk Jurist Tan. Anang menegaskan bahwa jika Jurist kembali mangkir, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
“Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.
Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memburu Jurist Tan.
Jurist Tan sendiri telah berstatus dicekal atas permintaan Kejagung sejak 4 Juni 2025. Dalam kasus ini, Jurist diduga memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
Ia disebut telah merencanakan penggunaan laptop ini sebagai bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan staf khusus lainnya, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’.
Grup ini diduga menjadi wadah diskusi awal mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika Nadiem menjadi menteri.
Jurist juga diduga melobi pihak-pihak terkait agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Bahkan, pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu dengan perwakilan Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura. Imigrasi mencatat bahwa hingga 17 Juli, Jurist Tan belum kembali ke Tanah Air. HUM/GIT