MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Endus Jejak Tersangka Chromebook Jurist Tan di Australia, Ini Respons Kejagung

Publisher: Redaktur 27 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perburuan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, memasuki babak baru.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berhasil melacak jejak Jurist Tan yang diduga berada di Australia. Lantas, bagaimana respons Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait informasi krusial ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan Jurist Tan.

“Kita masih menelusuri dan mencari info keberadaan yang bersangkutan dari pihak terkait,” kata Anang, Minggu 27 Juli 2025.

Menurut data perlintasan Imigrasi, Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025 dengan tujuan Singapura.

Namun, hasil pelacakan mandiri yang dilakukan Boyamin Saiman mengindikasikan bahwa Singapura hanya menjadi tempat transit bagi Jurist, sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.

Baca Juga:  Kejagung Tanggapi Isu Fasilitas Mewah untuk Istri Pejabat dari Pengusaha

Anang menambahkan, Kejagung dalam waktu dekat akan menjadwalkan panggilan ketiga untuk Jurist Tan. Staf khusus mantan Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tanpa memberikan konfirmasi.

Anang menegaskan, jika Jurist kembali mangkir, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penerbitan red notice.

“Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.

Boyamin Saiman dari MAKI memang tak main-main dalam melacak keberadaan Jurist Tan. Ia mengaku bertindak layaknya “detektif partikelir” dengan menjelajahi Australia selama sepekan, mulai dari 17 Juli hingga 25 Juli 2025. Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney menjadi kota-kota yang disasar Boyamin dalam misinya.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Dijebloskan Rutan Salemba

“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat 25 Juli 2025.

Meskipun telah mendekati alamat yang diduga ditempati Jurist, Boyamin memilih untuk tidak berkunjung secara langsung demi menghormati hukum di Australia.

Semua informasi dan temuan yang berhasil ia kumpulkan di Australia telah diserahkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet.

Harapannya, informasi ini dapat mempercepat proses pemulangan Jurist Tan ke Indonesia melalui jalur resmi.

Jurist Tan sendiri saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung sejak 4 Juni 2025. Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam perencanaan hingga proses pengadaan.

Baca Juga:  MAKI Ikut-ikutan Sentil Buntut Drama Pimpinan KPK Vs Dewas soal Nyali Kecil

Ia diduga telah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Dalam grup tersebut, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika Nadiem menjadi menteri.

Jurist juga diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Bahkan, pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook ini. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Australia, Boyamin Saiman, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kapuspenkum Kejagung, Kejaksaan Agung, Koordinator MAKI, Mulyatsyah, New South Wales, Sri Wahyuningsih, Waterloo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku
27 Juli 2025
KPK: RK Tak Samarkan Kepemilikan Motor, Ditelusuri karena Ada di Rumahnya
27 Juli 2025
Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Terus Mangkir, Kejagung Siapkan Jurus Red Notice
27 Juli 2025
Prilly Latuconsina Lebih Dewasa
27 Juli 2025
Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana
26 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku
27 Juli 2025
KPK: RK Tak Samarkan Kepemilikan Motor, Ditelusuri karena Ada di Rumahnya
27 Juli 2025
Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Terus Mangkir, Kejagung Siapkan Jurus Red Notice
27 Juli 2025
Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana
26 Juli 2025

TERPOPULER

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, menyematkan simbolis bodycam kepada lima petugas Imigrasi di bandara.
Imigrasi Soekarno-Hatta Wajibkan Bodycam: Transparansi Bukan Wacana, Tapi Bukti Nyata
25 Juli 2025
Sidang Eks Dirut ASDP Ungkap Patungan Emas Direksi untuk Pejabat BUMN
25 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri bersama jajaran pertanahan me-launching kegiatan Peralihan Pelayanan Elektronik.
BPN Jateng Luncurkan “Peralihan Elektronik”, Langkah Nyata Menuju Layanan Pertanahan Tanpa Ribet
25 Juli 2025
Ini Rincian Harta Kekayaan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang Dirilis KPK
25 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku

Hukum

KPK: RK Tak Samarkan Kepemilikan Motor, Ditelusuri karena Ada di Rumahnya

Kejaksaan

Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Terus Mangkir, Kejagung Siapkan Jurus Red Notice

Gaya Hidup

Prilly Latuconsina Lebih Dewasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?