MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?

Publisher: Redaktur 26 Juli 2025 3 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putusan hakim yang menyatakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, menuai respons keras dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Setyo mengungkapkan kekesalannya, mempertanyakan landasan putusan tersebut padahal menurutnya, persangkaan dan bunyi pasal yang menjerat Hasto sudah sangat jelas.

“Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Setyo saat ditemui di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

Setyo menegaskan bahwa dengan bukti-bukti yang telah diajukan penuntut, KPK yakin ada upaya nyata untuk merintangi dan menggagalkan penyidikan Harun Masiku. Meski demikian, ia menyatakan KPK menghargai putusan pengadilan.

Baca Juga:  Megawati Ambil Alih Kursi Sekjen, Hasto 'Menghilang' Sibuk Menulis Buku

“Menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya,” ucapnya dengan nada bertanya.

“Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambah Setyo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki pertimbangan tersendiri dalam memvonis bebas Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.

Kunci argumen hakim adalah tindakan yang dituduhkan kepada Hasto terjadi sebelum Harun Masiku resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni masih dalam tahap penyelidikan.

Hakim juga menyoroti soal handphone yang sempat disebut direndam oleh Harun Masiku. Menurut hakim, perbuatan itu tidak bisa dikategorikan menghilangkan barang bukti, karena pada akhirnya HP tersebut berhasil disita oleh KPK.

Baca Juga:  Pendaftaran Ditutup, 318 Orang Daftar Capim dan 207 Daftar Calon Dewas KPK

“Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” jelas hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Oleh karena itu, unsur “dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi” dianggap tidak terpenuhi.

Hakim menjelaskan, perintah untuk menenggelamkan HP tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Pada waktu itu, Harun Masiku belum berstatus tersangka dan KPK belum resmi memulai penyidikan.

Baca Juga:  MAKI Nilai Lili Pintauli Rendahkan Martabat KPK Usai Terima Jabatan Stafsus Wali Kota Tangsel

Surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun sebagai tersangka baru diterbitkan pada 9 Januari 2020, selisih waktu yang menurut hakim signifikan secara yuridis.

Selain itu, hakim mengacu pada Pasal 21 UU Tipikor yang secara spesifik hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tanpa mencakup tahap penyelidikan.

Dengan demikian, karena status Harun saat itu masih dalam penyelidikan, tindakan yang dituduhkan pada Hasto tidak dapat disebut melanggar pasal tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Ketua KPK, KPK, Sekjen PDI-P, Sekretaris Jenderal PDI-P, Setyo Budiyanto, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

Hukum

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?