JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengambil keputusan signifikan dalam Rapat Paripurna hari Kamis 24 Juli 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan ini menandai dimulainya babak baru dalam upaya penyempurnaan regulasi terkait dua ibadah penting bagi umat Muslim Indonesia.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, berjalan dengan mulus setelah pimpinan DPR meminta pendapat dari seluruh fraksi.
Setelah mendengarkan pandangan dari kedelapan fraksi, Adies Kadir memastikan persetujuan dari para anggota dewan.
“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing,” ujarnya.
Pertanyaan Adies mengenai persetujuan RUU ini untuk menjadi usul inisiatif DPR pun dijawab serentak dengan kata “Setuju!” oleh peserta rapat. Dengan disetujuinya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses legislasi selanjutnya akan segera bergulir.
Diharapkan, perubahan undang-undang ini akan membawa perbaikan yang signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari aspek pelayanan, manajemen, hingga perlindungan jemaah. HUM/GIT