JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dipastikan memasuki babak baru yang lebih sengit.
Setelah Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap serupa.
Langkah saling banding ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak siap melanjutkan “pertarungan” hukum mereka di Pengadilan Tinggi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa akan mengajukan permohonan banding dalam waktu dekat.
“Tentunya dalam waktu 7 hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap, pendapatnya, dan saya pastikan, karena saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan,” ujar Anang di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa 22 Juli 2025.
Anang menyatakan bahwa Kejagung menghormati putusan Pengadilan Negeri Tipikor di tingkat pertama, sekaligus menghargai hak Tom Lembong untuk mengajukan banding.
Namun, sikap banding dari jaksa ini mengindikasikan bahwa Kejagung merasa ada aspek-aspek dalam putusan yang perlu dikaji ulang di tingkat banding.
Di sisi Tom Lembong, langkah Kejagung ini disambut dengan tanggapan yang terkesan “normatif”.
“Itu normatif,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.
Menurut Ari, banding dari Kejagung adalah hal biasa, terutama karena pihak Tom Lembong lebih dulu mengajukan upaya hukum tersebut.
Ia bahkan mengisyaratkan bahwa Kejagung mungkin tidak akan banding jika Tom tidak melakukannya, seolah “tugas mereka selesai” dengan vonis awal.
Ari juga menyoroti adanya aspek yang ia sebut sebagai “sandiwara” dalam proses hukum ini, menganggap bahwa Kejagung perlu melengkapi alur tersebut.
“Kalau kita melihatnya ya ini untuk mereka harus melakukan banding supaya melengkapi sandiwaranya karena belum selesai, seharusnya mereka melakukan evaluasi terhadap dampak-dampak mereka ini,” imbuhnya, menyiratkan bahwa ada evaluasi yang lebih dalam yang seharusnya dilakukan oleh Kejagung.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula yang disebut merugikan negara Rp 194 miliar.
Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta, meski mengetahui itu melanggar aturan, meski hakim juga menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi tersebut dan tidak membebankan uang pengganti.
Tim kuasa hukum Tom Lembong telah resmi mendaftarkan permohonan banding pada Selasa 22 Juli 2025 di PN Jakpus.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa mereka akan segera mengajukan memori banding yang akan menyoroti berbagai kejanggalan dalam putusan.
“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini,” ujar Zaid.
Ia juga menekankan bahwa kerugian Rp 194 miliar yang disebut hakim adalah potential loss, bukan kerugian nyata. HUM/GIT