MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Ikut Banding, Tom Lembong Siap Adu Argumen Soal Vonis Korupsi Impor Gula

Publisher: Redaktur 23 Juli 2025 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dipastikan memasuki babak baru yang lebih sengit.

Setelah Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap serupa.

Langkah saling banding ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak siap melanjutkan “pertarungan” hukum mereka di Pengadilan Tinggi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa akan mengajukan permohonan banding dalam waktu dekat.

“Tentunya dalam waktu 7 hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap, pendapatnya, dan saya pastikan, karena saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan,” ujar Anang di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa 22 Juli 2025.

Baca Juga:  Direktur JakTV Jadi Tersangka, Diduga Rekayasa Konten untuk Hambat Penyidikan Kasus Timah dan Gula

Anang menyatakan bahwa Kejagung menghormati putusan Pengadilan Negeri Tipikor di tingkat pertama, sekaligus menghargai hak Tom Lembong untuk mengajukan banding.

Namun, sikap banding dari jaksa ini mengindikasikan bahwa Kejagung merasa ada aspek-aspek dalam putusan yang perlu dikaji ulang di tingkat banding.

Di sisi Tom Lembong, langkah Kejagung ini disambut dengan tanggapan yang terkesan “normatif”.

“Itu normatif,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.

Menurut Ari, banding dari Kejagung adalah hal biasa, terutama karena pihak Tom Lembong lebih dulu mengajukan upaya hukum tersebut.

Ia bahkan mengisyaratkan bahwa Kejagung mungkin tidak akan banding jika Tom tidak melakukannya, seolah “tugas mereka selesai” dengan vonis awal.

Baca Juga:  KPK Bantah Diskriminasi! Beberkan Alasan Beda Lokasi Pemeriksaan Khofifah dan Eks Ketua DPRD Jatim

Ari juga menyoroti adanya aspek yang ia sebut sebagai “sandiwara” dalam proses hukum ini, menganggap bahwa Kejagung perlu melengkapi alur tersebut.

“Kalau kita melihatnya ya ini untuk mereka harus melakukan banding supaya melengkapi sandiwaranya karena belum selesai, seharusnya mereka melakukan evaluasi terhadap dampak-dampak mereka ini,” imbuhnya, menyiratkan bahwa ada evaluasi yang lebih dalam yang seharusnya dilakukan oleh Kejagung.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula yang disebut merugikan negara Rp 194 miliar.

Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta, meski mengetahui itu melanggar aturan, meski hakim juga menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi tersebut dan tidak membebankan uang pengganti.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Terus Mangkir, Kejagung Siapkan Jurus Red Notice

Tim kuasa hukum Tom Lembong telah resmi mendaftarkan permohonan banding pada Selasa 22 Juli 2025 di PN Jakpus.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa mereka akan segera mengajukan memori banding yang akan menyoroti berbagai kejanggalan dalam putusan.

“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini,” ujar Zaid.

Ia juga menekankan bahwa kerugian Rp 194 miliar yang disebut hakim adalah potential loss, bukan kerugian nyata. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Banding, impor gula, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, Korupsi, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto menyerahkan penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepada Kapolresta Kombespol, Kombespol Christian Tobing.
Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan Kementerian Imipas atas Inisiatif Ketahanan Pangan
13 September 2025
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Nanti Tunggu Waktunya
12 September 2025
KPK Usut Dugaan Duit Korupsi BJB Dipakai Biayai Ridwan Kamil di Pilkada DKI
12 September 2025
Skandal Korupsi BJB: Lisa Mariana ‘Bernyanyi’, KPK Bidik Aliran Dana dari Ridwan Kamil
12 September 2025
Dari Furoda Bergeser ke Haji Khusus, Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Tambahan Diselisik KPK
12 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Nanti Tunggu Waktunya
12 September 2025
KPK Usut Dugaan Duit Korupsi BJB Dipakai Biayai Ridwan Kamil di Pilkada DKI
12 September 2025
Skandal Korupsi BJB: Lisa Mariana ‘Bernyanyi’, KPK Bidik Aliran Dana dari Ridwan Kamil
12 September 2025
Dari Furoda Bergeser ke Haji Khusus, Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Tambahan Diselisik KPK
12 September 2025

TERPOPULER

Sekretaris Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi, mendampingi Perwakilan Kedeputian I KSP, Muhammad Rullyandi, meninjau langsung pelaksanaan program Pimpasa.
Perkuat Benteng Desa dari TPPO, Kantor Staf Presiden Tinjau Program PIMPASA di Jakarta Timur
11 September 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Arvin Gumilang membuka kegiatan pembentukan Timpora.
Perketat Pengawasan Laut! Kanwil Imigrasi NTT Bentuk Timpora Perairan dan Gelar Rapat Strategis
10 September 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi (tengah) membuka kegiatan supervisi
Perkuat Tata Kelola dan Tegakkan Disiplin, Sesditjen Imigrasi Sandi Andaryadi: “Disiplin Bukan Sekadar Hukuman, Tapi Komitmen!”
10 September 2025
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono kepada Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus
Rutan Surabaya Unjuk Gigi di Era Digital, Raih Juara Lewat Aplikasi Srikandi
11 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto menyerahkan penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepada Kapolresta Kombespol, Kombespol Christian Tobing.
Imigrasi

Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan Kementerian Imipas atas Inisiatif Ketahanan Pangan

Pemerintahan

Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Nanti Tunggu Waktunya

Korupsi

KPK Usut Dugaan Duit Korupsi BJB Dipakai Biayai Ridwan Kamil di Pilkada DKI

Korupsi

Skandal Korupsi BJB: Lisa Mariana ‘Bernyanyi’, KPK Bidik Aliran Dana dari Ridwan Kamil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?