MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Mengapa Hakim Tetap Menghukum Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi?

Publisher: Redaktur 20 Juli 2025 4 Min Read
Share
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Publik dikejutkan dengan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.

Putusan ini menuai pertanyaan besar, mengingat hakim secara tegas menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula. Lantas, apa alasan di balik vonis tersebut?

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat 18 Juli 2025, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan Tom Lembong, meski tidak ada keuntungan pribadi yang diraihnya.

Penyalahgunaan Wewenang dan Ketidakcermatan Kebijakan
Hakim memulai dengan menguraikan unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang didakwakan kepada Tom.

Poin krusial yang menjadi sorotan adalah pemahaman Tom Lembong atas pelanggaran aturan dalam penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta.

Baca Juga:  Eks Penyidik Dorong KPK Gerak Cepat Pulangkan Tannos dari Singapura

Meskipun menyadari bahwa penerbitan izin impor tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula—terutama karena tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau kesepakatan rapat koordinasi—izin tetap diberikan.

Hakim juga menyoroti “ketidakcermatan” Tom Lembong dalam menyikapi kondisi kekurangan dan tingginya harga gula di awal tahun 2016.

Pemberian persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) dalam rangka penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dinilai tidak tepat.

Seharusnya, impor gula tidak hanya melihat manfaat bagi pabrik, tetapi juga bagi masyarakat sebagai konsumen akhir dan petani tebu.

Selain itu, hakim menemukan bahwa Tom Lembong tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan operasi pasar.

Baca Juga:  KPK: Pengadaan Kapal PT ASDP Rp 1,3 Triliun Tak Sesuai Spesifikasi

Fakta persidangan menunjukkan bahwa operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) tidak berjalan menyeluruh dan tidak ada laporan terkait harga jual serta pemantauan harga jual yang memadai.

Akibatnya, harga gula di daerah tetap tinggi, bahkan setelah operasi pasar dilakukan.

Pelanggaran lainnya adalah pemberian izin impor yang tidak didasari rapat koordinasi antarkementerian, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015.

Hakim menegaskan bahwa mekanisme impor gula seharusnya melalui BUMN seperti Bulog, bukan melalui sembilan pabrik gula swasta.

Pelanggaran ini mengakibatkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN dialihkan kepada pabrik gula swasta.

Meski Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi, perbuatannya terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hakim menyatakan adanya kerugian sebesar Rp 194 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI.

Namun, hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Tom Lembong karena ia tidak terbukti memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Baca Juga:  Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK, Cak Imin: Sudah Dipecat dari PKB

Hal-hal yang memberatkan Tom Lembong dalam putusan hakim meliputi kesan bahwa ia lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.

Hakim juga menilai Tom mengabaikan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan gula dengan harga terjangkau.

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah fakta bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: impor gula, Korupsi, korupsi impor gula, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) menerima penghargaan dari Bupati Belu, NTT.
Bupati Belu Apresiasi Inovasi Kemudahan Layanan Keimigrasian Imigrasi Atambua bagi Masyarakat Perbatasan
26 Oktober 2025
Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter
26 Oktober 2025
Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape
26 Oktober 2025
Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun
26 Oktober 2025
BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut hingga Sultra
26 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter
26 Oktober 2025
Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape
26 Oktober 2025
Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun
26 Oktober 2025
BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut hingga Sultra
26 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengikuti kegiatan Kepala Kantor Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peningkatan Kualitas Pelayanan Lintas Batas Negara.
Kolaborasi Lintas Sektor, Imigrasi Atambua Dorong Terwujudnya Pelayanan Lintas Batas yang Modern dan Terintegrasi
24 Oktober 2025
Anggota DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir, menyapa warga Sawotratap dalam kegiatan Pesta Rakyat menyambut HUT ke-61 Partai Golkar.
Warga Sidoarjo Minta Adies Kadir Tak Mundur di Pesta Rakyat Golkar
26 Oktober 2025
Kepala Kantor Putu Agus Eka Putra menerima kunjungan kehormatan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Timor Leste ke Imigrasi Atambua.
Indonesia-Timor Leste Bahas Masa Depan Perbatasan Tanpa Sekat
25 Oktober 2025
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo
25 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) menerima penghargaan dari Bupati Belu, NTT.
Imigrasi

Bupati Belu Apresiasi Inovasi Kemudahan Layanan Keimigrasian Imigrasi Atambua bagi Masyarakat Perbatasan

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter

Hukum

Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape

Hukum

Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?