JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, telah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat 18 Juli 2025.
Putusan ini terkait kasus korupsi impor gula yang disebut merugikan negara sebesar Rp 194 miliar.
Namun, angka kerugian negara dalam putusan hakim ini jauh berbeda dengan jumlah yang tertera dalam dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.
Selisih angka yang signifikan, yakni sekitar Rp 384 miliar, menjadi salah satu poin utama yang menarik perhatian publik dalam kasus ini.
Tom Lembong didakwa terlibat korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan Tom Lembong secara langsung merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian Rp 578,1 miliar.
Angka ini mencakup kerugian keuangan negara akibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada saat pembacaan vonis, Majelis Hakim memaparkan secara rinci mengenai unsur kerugian negara.
Hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula ini adalah sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194 miliar.
Angka ini didasari pada keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun tidak didapatkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Hakim anggota Alfis Setyawan menjelaskan, “Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 (Rp 194 miliar) harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero.”
Menariknya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang berasal dari kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 320,6 miliar.
Hakim berpendapat bahwa perhitungan tersebut belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.
“Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” ujar hakim.
Oleh karena itu, perhitungan senilai Rp 320,6 miliar tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara.
Namun demikian, unsur kerugian keuangan negara tetap terbukti secara sah dan meyakinkan dalam wujud perbuatan Terdakwa.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.”
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dibebankan denda Rp 750 juta.
Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena ia dinilai tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. HUM/GIT