MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Batam Tak Main-Main, 24 WNA Terjaring Operasi Wirawaspada: Diduga Langgar Izin Tinggal

Publisher: Admin 18 Juli 2025 3 Min Read
Share
Sejumlah WNA yang diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Batam dalam Operasi Wirawaspada 2025.
Sejumlah WNA yang diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Batam dalam Operasi Wirawaspada 2025.
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id — 24 Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam Operasi Wirawaspada 2025. Dalam operasi ini, Imigrasi ingin menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 15–16 Juli 2025, dengan menggandeng BP Batam dan berbagai instansi terkait.

Operasi difokuskan pada pengawasan intensif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di sejumlah kawasan rawan dan zona industri strategis di Kota Batam. Hasilnya, sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Baca Juga:  Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
Petugas imigrasi memeriksa dokumen milik WNA yang bekerja di salah satu perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.
Petugas imigrasi memeriksa dokumen milik WNA yang bekerja di salah satu perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.

Di antaranya, terdapat 10 WNA asal Myanmar yang keberadaannya dinilai tidak memberi manfaat sesuai prinsip kebijakan selektif, serta 14 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang disinyalir menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan terlibat langsung dalam aktivitas proyek industri, sesuatu yang jelas di luar cakupan izin kunjungan jangka pendek.

“Jenis visa kunjungan tidak diperuntukkan untuk bekerja, apalagi terlibat dalam proyek industri. Ini adalah pelanggaran yang serius dan akan kami tindak tegas,” ujar Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam.

Baca Juga:  Viral Turis China Bisa Masuk RI dengan Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor

Sebagai bentuk respons, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi segera diberlakukan terhadap seluruh WNA yang terjaring. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan, kedaulatan hukum, dan iklim investasi yang sehat di Batam.

Lebih lanjut, Jefrico menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal, karena dampaknya bisa merugikan negara, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun ketertiban sosial.

“Penegakan hukum ini bukan semata soal pengawasan, tapi juga soal keberpihakan pada kepentingan nasional,” tegasnya.

Operasi Wira Waspada 2025 menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar lebih cermat dan taat aturan. Legalitas dan kesesuaian jenis izin tinggal WNA di lingkungan kerja wajib diperhatikan, karena setiap pelanggaran akan diproses secara serius.

Baca Juga:  Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik, Kantor Imigrasi Batam juga membuka layanan pengaduan masyarakat di nomor WhatsApp 0821-8088-9090 untuk melaporkan dugaan pelanggaran orang asing. HUM/CAK

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Batam, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Izin Tinggal Kunjungan, Operasi Wirawaspada 2025, Tindakan Administratif Keimigrasian, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Sidang Korupsi Izin TKA Kemnaker Ungkap Permintaan Hadiah Umrah
30 Januari 2026
PBNU Terima Permohonan Maaf Gus Yahya dan Tinjau Ulang Pemberhentian Ketua Umum
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Sidang Korupsi Izin TKA Kemnaker Ungkap Permintaan Hadiah Umrah
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

Korupsi

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Korupsi

Sidang Korupsi Izin TKA Kemnaker Ungkap Permintaan Hadiah Umrah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?