MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Batam Tak Main-Main, 24 WNA Terjaring Operasi Wirawaspada: Diduga Langgar Izin Tinggal

Publisher: Admin 18 Juli 2025 3 Min Read
Share
Sejumlah WNA yang diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Batam dalam Operasi Wirawaspada 2025.
Sejumlah WNA yang diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Batam dalam Operasi Wirawaspada 2025.
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id — 24 Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam Operasi Wirawaspada 2025. Dalam operasi ini, Imigrasi ingin menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 15–16 Juli 2025, dengan menggandeng BP Batam dan berbagai instansi terkait.

Operasi difokuskan pada pengawasan intensif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di sejumlah kawasan rawan dan zona industri strategis di Kota Batam. Hasilnya, sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Baca Juga:  Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi
Petugas imigrasi memeriksa dokumen milik WNA yang bekerja di salah satu perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.
Petugas imigrasi memeriksa dokumen milik WNA yang bekerja di salah satu perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.

Di antaranya, terdapat 10 WNA asal Myanmar yang keberadaannya dinilai tidak memberi manfaat sesuai prinsip kebijakan selektif, serta 14 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang disinyalir menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan terlibat langsung dalam aktivitas proyek industri, sesuatu yang jelas di luar cakupan izin kunjungan jangka pendek.

“Jenis visa kunjungan tidak diperuntukkan untuk bekerja, apalagi terlibat dalam proyek industri. Ini adalah pelanggaran yang serius dan akan kami tindak tegas,” ujar Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam.

Baca Juga:  Direktur Jenderal Imigrasi: Januari - Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

Sebagai bentuk respons, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi segera diberlakukan terhadap seluruh WNA yang terjaring. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan, kedaulatan hukum, dan iklim investasi yang sehat di Batam.

Lebih lanjut, Jefrico menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal, karena dampaknya bisa merugikan negara, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun ketertiban sosial.

“Penegakan hukum ini bukan semata soal pengawasan, tapi juga soal keberpihakan pada kepentingan nasional,” tegasnya.

Operasi Wira Waspada 2025 menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar lebih cermat dan taat aturan. Legalitas dan kesesuaian jenis izin tinggal WNA di lingkungan kerja wajib diperhatikan, karena setiap pelanggaran akan diproses secara serius.

Baca Juga:  Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik, Kantor Imigrasi Batam juga membuka layanan pengaduan masyarakat di nomor WhatsApp 0821-8088-9090 untuk melaporkan dugaan pelanggaran orang asing. HUM/CAK

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Batam, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Izin Tinggal Kunjungan, Operasi Wirawaspada 2025, Tindakan Administratif Keimigrasian, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

Korupsi

KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?