MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook

Publisher: Redaktur 17 Juli 2025 4 Min Read
Share
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejagung
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka fakta mengejutkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendikbudristek saat pembahasan proyek tersebut.

Pergantian ini, menurut Kejagung, terjadi karena pejabat yang lama dianggap tak mampu melaksanakan perintah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait pengadaan laptop Chromebook.

Fakta ini diuraikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejagung pada Selasa 15 Juli 2025. Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga:  Golkar Bantah Pengunduran Diri Airlangga Terkait Kasus Hukum di Kejagung

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021.

3. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

4. Jurist Tan (JT/JS), Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Qohar merinci bahwa akar masalah ini bermula dari rapat yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut memerintahkan agar pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem Chrome OS dari Google. Perintah ini kemudian ditindaklanjuti oleh para tersangka.

Menurut Qohar, tersangka Sri Wahyuningsih menindaklanjuti perintah Nadiem dengan menyuruh PPK pada Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, untuk memilih pengadaan laptop Chromebook sesuai arahan Nadiem. Namun, Bambang dianggap tidak mampu melaksanakan perintah tersebut, yang berujung pada pencopotannya.

Baca Juga:  Senyuman Tom Lembong Berompi Merah Jambu saat Ditahan Kejaksaan

“Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, Jalan Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, SW menemui temannya bersama Ihsan Tanjung (swasta) menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS dengan metode e-katalog,” ujar Qohar.

Masih di hari yang sama, 30 Juni 2020, Sri Wahyuningsih langsung mengganti Bambang Hadi Waluyo sebagai PPK dengan Wahyu Haryadi. Penggantian ini, menurut Qohar, dikarenakan Bambang Hadi Waluyo “dianggap tidak mampu melaksanakan perintah NAM untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS.”

Setelah penggantian, PPK baru tersebut langsung menindaklanjuti perintah Sri untuk segera melakukan pemesanan laptop Chromebook setelah bertemu dengan perwakilan perusahaan penyedia, Indra Nugraha. Sri juga diduga memerintahkan Wahyu selaku PPK untuk mengubah metode pengadaan dari e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH).

Baca Juga:  Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

“Dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” tambah Qohar.

Sri juga diduga membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk pengadaan tahun 2021 hingga 2022 yang secara spesifik mengarahkan ke Chrome OS. Akibat rangkaian dugaan tindak pidana korupsi ini, proyek pengadaan laptop tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, Eks Mendikbudristek, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, laptop Chromebook, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?