MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia

Publisher: Redaktur 16 Juli 2025 4 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, hingga kini belum ditahan karena keberadaannya di luar negeri.

Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) baru-baru ini mengungkap informasi penting: Jurist Tan diduga berada di Australia dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menerbitkan red notice melalui Interpol.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan pada Rabu 16 Juli 2025, menyatakan perlunya kerja sama internasional untuk memulangkan Jurist Tan.

“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis,” tegas Boyamin.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Fokus pada Penangkapan untuk Ungkap Bantuan Penyembunyian

Boyamin menambahkan bahwa pihaknya mendapat informasi Jurist Tan telah tinggal di Australia selama sekitar dua bulan terakhir dan pernah terlihat di Sydney serta pedalaman Alice Springs. Informasi ini akan segera ia sampaikan kepada tim penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan.

“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat,” harapnya.

Tidak hanya fokus pada pemulangan Jurist Tan, MAKI juga mendesak Kejagung untuk terus mengembangkan pengusutan kasus korupsi Chromebook ini dan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup. Boyamin secara spesifik menyebut nama Nadiem Makarim.

“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka,” kata Boyamin.

Baca Juga:  Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah

Sebagai bentuk tekanan, MAKI bahkan mencadangkan gugatan praperadilan melawan Jampidsus jika dalam kasus ini tidak ada penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, atau jika pengusutan kasus ini mandek di kemudian hari.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek:

1. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021.

2. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS): Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.

4. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Baca Juga:  Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jakarta Selatan

Dari keempat tersangka, SW dan MUL ditahan di rutan, sementara IBAM menjadi tahanan kota karena masalah kesehatan jantung. Jurist Tan belum ditahan karena tidak berada di Indonesia dan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini diduga bermula dari kegiatan pengadaan perangkat TIK untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Para tersangka diduga membuat kesepakatan sepihak untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya di bawah standar.

“Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS… sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” pungkas Qohar. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Boyamin Saiman, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, laptop Chromebook, MAKI, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, Red Notice, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang
Kakanwil Arvin Apresiasi Jajaran Keimigrasian NTT dalam Memberikan Pelayanan bagi Masyarakat
12 Desember 2025
Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang
Imigrasi

Kakanwil Arvin Apresiasi Jajaran Keimigrasian NTT dalam Memberikan Pelayanan bagi Masyarakat

Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Jawa Timur

Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Peristiwa

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?