JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyelidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), semakin intensif.
Tim dari Bareskrim Polri kini terjun langsung ke NTB untuk memberikan asistensi dan mendalami proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda setempat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, telah berada di NTB untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan optimal.
Asistensi ini, menurut Djuhandhani, bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dan taktis dalam pembuktian serta penerapan pasal.
“Hanya asistensi, di mana kami beri petunjuk tentang teknis dan taktis pembuktian dan penerapan pasal,” ujar Djuhandhani, Sabtu 12 Juli 2025.
Dalam asistensinya, Bareskrim menemukan beberapa isu penting yang perlu didalami lebih lanjut. Mulai dari peristiwa kematian itu sendiri, penanganan awal, proses penyelidikan, hingga penerapan pasal.
Djuhandhani menyoroti bahwa hasil pembuktian secara saintifik menunjukkan adanya penerapan pasal yang kurang tepat, bahkan ada saran penambahan pasal.
Salah satu temuan mengejutkan adalah dugaan adanya masalah dalam penanganan awal kasus. Djuhandhani mengungkapkan bahwa klinik pertama yang menangani korban diduga tidak mendokumentasikan luka-luka Brigadir Nurhadi karena adanya tekanan dari pihak tertentu.
“Dugaan adanya intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter agar tidak menjalankan SOP medis,” ungkap Djuhandhani.
Selain itu, Bareskrim juga menemukan adanya ketidaksesuaian waktu pelaporan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan permintaan autopsi yang baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian.
Penyelidikan juga mengungkap sejumlah fakta tambahan yang cukup krusial. Djuhandhani menyebut adanya bukti penggunaan narkoba oleh korban dan beberapa tersangka. Hal ini tentu akan membuka dimensi baru dalam pengungkapan motif dan kronologi kematian.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan adanya video yang menunjukkan korban masih hidup beberapa saat sebelum dinyatakan meninggal.
Temuan ini sangat penting untuk mengungkap detik-detik terakhir kehidupan Brigadir Nurhadi. Ada pula saksi kunci yang keterangan dan kehadirannya di lokasi perlu diverifikasi lebih lanjut.
Hasil autopsi Brigadir Nurhadi di Rumah Sakit Bhayangkara semakin menguatkan dugaan adanya kekerasan. Ditemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, seperti patah tulang belakang, luka cakaran, dan trauma tumpul. Luka-luka ini dinyatakan terjadi sebelum kematian korban.
Sebagai informasi, kasus kematian Brigadir Nurhadi memang menyisakan banyak pertanyaan. Ia ditemukan tewas di dasar kolam setelah berpesta bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, serta dua perempuan pemandu karaoke (LC), salah satunya Misri Puspita Sari, di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada Rabu malam, 16 April 2025.
Polda NTB sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: dua atasan Nurhadi dan LC bernama Misri. Kedua bekas atasan Nurhadi kini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. HUM/GIT