MATARAM, Memoindonesia.co.id – Misri, seorang ladies companion (LC) asal Jambi yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, kini tengah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Pemeriksaan berlangsung di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Bareskrim,” terang Dirtahti Polda NTB, AKBP Muhammad Rifa’i, pada Rabu 9 Juli 2025.
Rifa’i mengaku tidak mengetahui apakah pemeriksaan hanya fokus pada Misri atau juga melibatkan dua tersangka lainnya, yakni mantan atasan Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB. Kompol Yogi dan Ipda Haris diketahui telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Seperti diberitakan sebelumnya, Misri terseret dalam kasus tewasnya anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Misri diduga diajak oleh Kompol Yogi untuk menginap dan berpesta di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Kompol Yogi disebut menawarkan bayaran Rp 10 juta untuk sehari kencan bersama Misri, yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu karaoke di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. HUM/GIT