MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemewahan Doni Salmanan yang Kini Tinggal Kenangan: Dari Crazy Rich Jadi Terpidana

Publisher: Redaktur 7 Juli 2025 3 Min Read
Share
Mobil mewah milik Doni Salmanan yang dirampas untuk negara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dulu dikenal sebagai influencer tajir melintir yang kerap pamer kekayaan dan bagi-bagi uang, kehidupan Doni Salmanan kini berbalik 180 derajat.

Kemewahan yang melekat padanya kini hanya tinggal cerita, setelah seluruh asetnya dirampas negara akibat kasus penipuan berkedok trading ilegal.

Nama Doni Salmanan mulai mencuat di tahun 2021. Dengan gaya hidup jet set dan aksi “dermawan” yang tak segan mendonasikan ratusan juta rupiah atau menyebar uang di jalanan, Doni sukses menarik perhatian publik, bahkan dijuluki “crazy rich Bandung”.

Namun, citra itu hancur berantakan ketika ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi platform Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2022.

Baca Juga:  Direktur Persiba Bede Sabu di Kaltim, Terbongkar saat Razia Lapas

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berbagai barang mewah Doni Salmanan, mulai dari mobil sport, motor gede, hingga rumah mewah, langsung disita polisi.

Proses hukumnya pun tak berjalan mulus. Di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni awalnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mengejutkan, saat itu hakim hanya memerintahkan penyitaan beberapa aset elektronik, sementara aset mewah lainnya diperintahkan untuk dikembalikan.

Jaksa yang tak terima dengan putusan tersebut mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Doni menjadi 8 tahun penjara dan denda yang sama.

Tak hanya itu, hakim banding juga memerintahkan ratusan aset mewah miliknya, termasuk jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Lamborghini, hingga rumahnya, untuk dirampas negara.

Baca Juga:  Ini Aset Harvey Moeis Dirampas Negara Termasuk Kado Ultah Sandra Dewi

Doni tak menyerah. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak pada Agustus 2023. Upaya peninjauan kembali (PK) pada Mei 2024 pun bernasib sama, kembali ditolak. Ini menjadi akhir dari upaya hukum Doni untuk mempertahankan kekayaannya.

Putusan final Mahkamah Agung berimplikasi langsung pada aset-aset Doni. Terbaru, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia telah berhasil melelang salah satu rumah milik Doni Salmanan di Soreang, Kabupaten Bandung.

Rumah dengan luas tanah 400 m2 dan bangunan 600 m2 tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar pada Kamis 3 Juli 2025. Proses lelang ini dilakukan secara daring sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga:  Bukan Mobil Mewah dengan Pelat ZZ, Ini Kendaraan yang Berhak Menggunakan Strobo

Selain rumah, daftar aset mewah Doni yang dirampas negara cukup panjang, meliputi:

1. Motor Kawasaki H2

2. Motor Kawasaki ZX1000

3. Mobil Porsche 911 Carrera 4S

4. Motor BMW S1000

5. Ducati Superleggera V4

6. Kawasaki ZX-25R

7. Mobil Honda CRV

8. Mobil Toyota Fortuner

9. Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk

10. Mobil BMW 840i coupe M Tech.

Meskipun aset-aset ini telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sejak September 2024, nasib mobil dan motor mewah lainnya masih belum jelas apakah sudah dilelang atau belum.

Penelusuran di situs resmi lelang pemerintah juga belum menunjukkan adanya kendaraan mewah Doni yang telah dilelang. HUM/GIT

TAGGED: crazy rich bandung, Doni Salmanan, Ducati Superleggera V4, Kawasaki ZX-25R, Mobil BMW 840i coupe M Tech, Mobil Honda CRV, Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, mobil mewah, Mobil Porsche 911 Carrera 4S, Mobil Toyota Fortuner, Motor BMW S1000, Motor Kawasaki H2, Motor Kawasaki ZX1000
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta mengukuhkan 66 pegawai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai anggota tim.
Kanwil Imigrasi DK Jakarta Kukuhkan 66 Anggota Tim Fasilitasi Advokasi
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta mengukuhkan 66 pegawai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai anggota tim.
Imigrasi

Kanwil Imigrasi DK Jakarta Kukuhkan 66 Anggota Tim Fasilitasi Advokasi

Pemerintahan

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Pertanahan

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kejaksaan

Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?