JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dulu dikenal sebagai influencer tajir melintir yang kerap pamer kekayaan dan bagi-bagi uang, kehidupan Doni Salmanan kini berbalik 180 derajat.
Kemewahan yang melekat padanya kini hanya tinggal cerita, setelah seluruh asetnya dirampas negara akibat kasus penipuan berkedok trading ilegal.
Nama Doni Salmanan mulai mencuat di tahun 2021. Dengan gaya hidup jet set dan aksi “dermawan” yang tak segan mendonasikan ratusan juta rupiah atau menyebar uang di jalanan, Doni sukses menarik perhatian publik, bahkan dijuluki “crazy rich Bandung”.
Namun, citra itu hancur berantakan ketika ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi platform Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berbagai barang mewah Doni Salmanan, mulai dari mobil sport, motor gede, hingga rumah mewah, langsung disita polisi.
Proses hukumnya pun tak berjalan mulus. Di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni awalnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mengejutkan, saat itu hakim hanya memerintahkan penyitaan beberapa aset elektronik, sementara aset mewah lainnya diperintahkan untuk dikembalikan.
Jaksa yang tak terima dengan putusan tersebut mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Doni menjadi 8 tahun penjara dan denda yang sama.
Tak hanya itu, hakim banding juga memerintahkan ratusan aset mewah miliknya, termasuk jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Lamborghini, hingga rumahnya, untuk dirampas negara.
Doni tak menyerah. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak pada Agustus 2023. Upaya peninjauan kembali (PK) pada Mei 2024 pun bernasib sama, kembali ditolak. Ini menjadi akhir dari upaya hukum Doni untuk mempertahankan kekayaannya.
Putusan final Mahkamah Agung berimplikasi langsung pada aset-aset Doni. Terbaru, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia telah berhasil melelang salah satu rumah milik Doni Salmanan di Soreang, Kabupaten Bandung.
Rumah dengan luas tanah 400 m2 dan bangunan 600 m2 tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar pada Kamis 3 Juli 2025. Proses lelang ini dilakukan secara daring sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain rumah, daftar aset mewah Doni yang dirampas negara cukup panjang, meliputi:
1. Motor Kawasaki H2
2. Motor Kawasaki ZX1000
3. Mobil Porsche 911 Carrera 4S
4. Motor BMW S1000
5. Ducati Superleggera V4
6. Kawasaki ZX-25R
7. Mobil Honda CRV
8. Mobil Toyota Fortuner
9. Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
10. Mobil BMW 840i coupe M Tech.
Meskipun aset-aset ini telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sejak September 2024, nasib mobil dan motor mewah lainnya masih belum jelas apakah sudah dilelang atau belum.
Penelusuran di situs resmi lelang pemerintah juga belum menunjukkan adanya kendaraan mewah Doni yang telah dilelang. HUM/GIT