SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terus mengakselerasi program sertifikasi tanah wakaf di Kota Surabaya.
Langkah konkret dilakukan lewat pelaksanaan ikrar wakaf massal yang digelar bersama Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Graha Sawunggaling, Jumat, 4 Juli 2025.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi besar menjadikan Surabaya sebagai kota dengan tanah wakaf lengkap pertama di Indonesia.
“Ikrar wakaf massal ini menjadi gerbang awal untuk menghidupkan dan mengamankan aset umat. Kami hadir dengan loket pelayanan langsung di lokasi, jemput bola demi mempercepat legalisasi tanah wakaf,” tegas Asep.

BPN Jatim menggandeng dua kantor pertanahan, yakni Surabaya I dan II, guna memberikan pelayanan langsung di tempat. Targetnya jelas: seluruh tanah wakaf dan tempat ibadah di Kota Pahlawan bisa memiliki sertifikat resmi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut penuh semangat inisiatif ini. Ia menegaskan komitmen pemerintah kota untuk mendukung penuh program wakaf, bahkan siap menyerahkan aset pemkot yang digunakan untuk keperluan ibadah.
“Kalau ada aset milik pemkot yang sudah digunakan sebagai masjid, musala, atau rumah ibadah lain, maka akan langsung kami wakafkan sesuai peruntukannya,” kata Eri.
Dukungan juga datang dari Kementerian Agama Jawa Timur. Arwani, perwakilan dari Kemenag Jatim, menyebut ikrar wakaf massal ini sebagai yang pertama di Jawa Timur, dan layak menjadi pilot project nasional.
“Langkah ini patut diapresiasi tinggi. Kota Surabaya memimpin dalam legalisasi tanah wakaf secara kolektif. Ini akan kami dorong untuk ditiru daerah lain,” ujarnya.
Melalui ikrar massal ini, proses pengurusan akta ikrar wakaf—syarat utama pendaftaran tanah wakaf—dipastikan lebih cepat.
Diharapkan, para wakif (pemberi wakaf) dan nadzir (pengelola wakaf) semakin sadar pentingnya status hukum yang sah demi kemaslahatan umat. HUM/CAK