JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus korupsi dana hibah di Jatim.
Hari ini, Kamis 26 Juni 2025, lembaga antirasuah tersebut memanggil Mathur Husyairi, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim tahun anggaran 2021-2022.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022,” ujar Budi.
Selain Mathur Husyairi, KPK juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta, yaitu Abd Motollib dan Firman Ariyanto. Pemeriksaan ketiganya berlangsung di kantor BPKP Jatim, menunjukkan kolaborasi antarlembaga dalam pengusutan kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Pada tanggal 5 Juli 2024, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim periode 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan total 21 tersangka.
Rinciannya, ada 4 tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara, dan 17 tersangka pemberi yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara. HUM/GIT