PONTIANAK, Memoindonesia.co.id – Sebuah insiden perundungan keji menggemparkan Pontianak, Kalimantan Barat, ketika seorang perempuan berinisial NN (20) menjadi korban penganiayaan brutal dan ditelanjangi oleh tiga pelaku perempuan lainnya.
Motif di balik kekerasan ini diduga kuat adalah cemburu buta, menuduh korban menjalin hubungan gelap dengan kekasih salah satu pelaku.
Tiga perempuan pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial PT, AF, dan SQ, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak. Kasus ini mencuat setelah korban mengalami serangkaian kekerasan fisik yang berujung pada penyebaran video tak senonoh dirinya.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Martadinata, Gang Pala 3 nomor 97, Pontianak Barat. Awalnya, pelaku PT, yang terbakar api cemburu, mengajak dua rekannya, AF dan SQ, untuk menemui NN.
“Awal kejadian karena cemburu pacar dari salah satu pelaku diduga selingkuh dengan korban,” jelas AKP Wawan, Rabu 18 Juni 2025.
Para pelaku mulanya mendatangi korban dengan dalih ingin mengklarifikasi isu perselingkuhan antara NN dengan seorang pria berinisial DK. Namun, setibanya di lokasi, bukannya diskusi, ketiga pelaku justru langsung menyerbu NN yang saat itu sedang berada di rumah temannya.
“Terjadi cekcok dan mengakibatkan penganiayaan serta pengeroyokan,” tambah Wawan.
NN tak berdaya diseret keluar kamar oleh ketiga pelaku. Ia dihajar habis-habisan, bahkan dipaksa bersujud sambil terus-menerus ditendang.
Puncak kekejian terjadi ketika NN dipaksa melepaskan seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat. Momen memilukan itu bahkan direkam oleh salah satu pelaku menggunakan ponsel pribadinya.
Mirisnya, setelah aksi keji tersebut, video kekerasan yang berisi adegan penganiayaan dan penelanjangan korban tidak hanya disimpan.
“Setelah kejadian, video kekerasan itu diunggah ke Instagram Story akun kedua milik SQ, bahkan ada juga video korban dalam keadaan telanjang yang dikirim lewat pesan langsung ke akun Instagram orang lain,” ungkap Wawan.
Penyebaran video ini tentu saja menambah penderitaan mental dan trauma bagi korban. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum terkait penganiayaan, tetapi juga UU ITE terkait penyebaran konten bermuatan asusila dan pelanggaran privasi.
Ketiga pelaku, PT, AF, dan SQ, kini berada dalam penahanan Satreskrim Polresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. HUM/GIT