MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tragedi Cemburu di Pontianak: Perempuan Ditelanjangi dan Dianiaya Tiga Pelaku, Video Kekerasan Disebarluaskan

Publisher: Redaktur 19 Juni 2025 3 Min Read
Share
Tiga pelaku perundungan diamankan Satreskrim Polresta Pontianak.
Ad imageAd image

PONTIANAK, Memoindonesia.co.id – Sebuah insiden perundungan keji menggemparkan Pontianak, Kalimantan Barat, ketika seorang perempuan berinisial NN (20) menjadi korban penganiayaan brutal dan ditelanjangi oleh tiga pelaku perempuan lainnya.

Motif di balik kekerasan ini diduga kuat adalah cemburu buta, menuduh korban menjalin hubungan gelap dengan kekasih salah satu pelaku.

Tiga perempuan pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial PT, AF, dan SQ, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak. Kasus ini mencuat setelah korban mengalami serangkaian kekerasan fisik yang berujung pada penyebaran video tak senonoh dirinya.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Martadinata, Gang Pala 3 nomor 97, Pontianak Barat. Awalnya, pelaku PT, yang terbakar api cemburu, mengajak dua rekannya, AF dan SQ, untuk menemui NN.

Baca Juga:  6 Joki UTBK SNBT Unhas Ditangkap, Termasuk Mahasiswi Kedokteran Ber-IPK Tinggi

“Awal kejadian karena cemburu pacar dari salah satu pelaku diduga selingkuh dengan korban,” jelas AKP Wawan, Rabu 18 Juni 2025.

Para pelaku mulanya mendatangi korban dengan dalih ingin mengklarifikasi isu perselingkuhan antara NN dengan seorang pria berinisial DK. Namun, setibanya di lokasi, bukannya diskusi, ketiga pelaku justru langsung menyerbu NN yang saat itu sedang berada di rumah temannya.

“Terjadi cekcok dan mengakibatkan penganiayaan serta pengeroyokan,” tambah Wawan.

NN tak berdaya diseret keluar kamar oleh ketiga pelaku. Ia dihajar habis-habisan, bahkan dipaksa bersujud sambil terus-menerus ditendang.

Puncak kekejian terjadi ketika NN dipaksa melepaskan seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat. Momen memilukan itu bahkan direkam oleh salah satu pelaku menggunakan ponsel pribadinya.

Baca Juga:  Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya

Mirisnya, setelah aksi keji tersebut, video kekerasan yang berisi adegan penganiayaan dan penelanjangan korban tidak hanya disimpan.

“Setelah kejadian, video kekerasan itu diunggah ke Instagram Story akun kedua milik SQ, bahkan ada juga video korban dalam keadaan telanjang yang dikirim lewat pesan langsung ke akun Instagram orang lain,” ungkap Wawan.

Penyebaran video ini tentu saja menambah penderitaan mental dan trauma bagi korban. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum terkait penganiayaan, tetapi juga UU ITE terkait penyebaran konten bermuatan asusila dan pelanggaran privasi.

Ketiga pelaku, PT, AF, dan SQ, kini berada dalam penahanan Satreskrim Polresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. HUM/GIT

Baca Juga:  Diteken Jokowi, Revisi UU ITE Jilid II Resmi Diberlakukan
TAGGED: AKP Wawan Darmawan, cemburu, Kasatreskrim Polresta Pontianak, Perundungan, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Anisha Dasuki
Anisha Dasuki: Jurnalis Inspiratif di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045
19 Juni 2025
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara: Harta Triliunan Rupiah Dirampas Negara
19 Juni 2025
Vonis Berat Pengacara Penyuap Hakim di Surabaya: 11 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat dalam Kasus Kematian Dini Sera
19 Juni 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Adies Kadir Tinjau BPK Jawa Timur, Bahas Tindak Lanjut Temuan dan Kerugian Negara
18 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto (kanan) bersama Kakanim Ari Widodo mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meninjau lokasi kantor baru.
Gedung Baru, Semangat Baru: Menteri Imipas Dorong Peningkatan Pelayanan Imigrasi Semarang
18 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Anisha Dasuki
Anisha Dasuki: Jurnalis Inspiratif di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045
19 Juni 2025
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara: Harta Triliunan Rupiah Dirampas Negara
19 Juni 2025
Vonis Berat Pengacara Penyuap Hakim di Surabaya: 11 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat dalam Kasus Kematian Dini Sera
19 Juni 2025
Windy Idol Kembali Diperiksa KPK: Jejak TPPU Eks Sekretaris MA Semakin Terkuak, Mengapa Belum Ditahan?
18 Juni 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir bersama Kepala Kejaksaa Tinggi Jatim, Kuntadi.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir Apresiasi Kinerja Kejati Jatim dalam Penegakan Hukum
17 Juni 2025
Skandal Suap TKA Kemnaker Makin Memanas: KPK Panggil Eks Dirjen, Dana Gelap Rp 53 Miliar Terkuak
18 Juni 2025
KPK Kembali Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Presiden: Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar
17 Juni 2025
Dua Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Diciduk
17 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Anisha Dasuki
Gaya Hidup

Anisha Dasuki: Jurnalis Inspiratif di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Hukum

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara: Harta Triliunan Rupiah Dirampas Negara

Hukum

Vonis Berat Pengacara Penyuap Hakim di Surabaya: 11 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat dalam Kasus Kematian Dini Sera

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Pemerintahan

Adies Kadir Tinjau BPK Jawa Timur, Bahas Tindak Lanjut Temuan dan Kerugian Negara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?