JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini secara aktif terlibat dalam upaya peningkatan penerimaan negara melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgas ini fokus mendampingi kementerian, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Keuangan, untuk mengawal dan memastikan peningkatan pendapatan negara dari berbagai sektor, salah satunya sektor perikanan.
Satgassus ini dipimpin Herry Muryanto sebagai kepala dan Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, sebagai wakil kepala.
Tim ini diperkuat oleh sejumlah mantan pegawai KPK lain yang punya pengalaman mumpuni dalam penanganan kasus korupsi dan tata kelola pemerintahan.
Anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap, menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir, Satgassus telah berkoordinasi intensif dengan berbagai kementerian, termasuk Keuangan, Perhubungan, ESDM, dan KKP.
Mereka tak hanya berkoordinasi di balik meja, tapi juga turun langsung ke lapangan. Misalnya, mereka telah meninjau situasi di pelabuhan-pelabuhan Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa, Bali, pada 11-13 Juni 2025.
Hotman Tambunan, selaku ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, mengungkapkan adanya potensi besar yang belum tergali di sektor perikanan untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat,” kata Yudi Purnomo.
Salah satu temuan krusial Satgassus di Pelabuhan Perikanan Mayangan (Probolinggo, Jatim) dan Pelabuhan Perikanan Benoa (Bali) adalah maraknya kapal penangkap ikan yang beroperasi tanpa izin.
Banyak kapal, baik di bawah maupun di atas 30GT, yang menangkap ikan di atas 12 mil laut namun belum memiliki izin resmi.
Akibatnya, hasil tangkapan dari kapal-kapal ini tidak bisa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menyebabkan potensi kerugian negara. Meskipun beberapa kapal telah mengajukan izin, prosesnya seringkali terkendala dan memakan waktu lama.
Untuk mengatasi masalah ini, Satgassus Polri telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kunci:
1. Peningkatan Kapasitas Pemerintah: Mempercepat proses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan.
2. Sosialisasi dan Pembinaan: KKP melalui penyuluh perikanan didorong untuk aktif memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik kapal agar segera mengurus izin.
3. Pengalihan Izin ke Pusat: Pemerintah Provinsi diminta segera mengalihkan perizinan kapal di bawah 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut ke pusat.
4. Menindaklanjuti rekomendasi ini, dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan dan KKP akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memungkinkan pelaksana pengukuran kapal di KKP melakukan pengukuran kapal perikanan, mempercepat tahapan krusial dalam perizinan. Selain itu, KKP akan membuka gerai-gerai pelayanan perizinan di pelabuhan perikanan, dimulai di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan (Jatim), dan juga di Bali, untuk mempermudah pemilik kapal mengurus izin.
“Makin bertambahnya kapal-kapal perikanan yang telah berizin, itu akan makin meningkatkan jumlah kapal-kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya. Dengan demikian, secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara,” jelas Yudi.
Ke depannya, setelah KKP memberikan kemudahan perizinan, Satgassus juga merekomendasikan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum bagi kapal-kapal perikanan yang masih beroperasi tanpa izin.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran pendapatan negara dan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor perikanan. HUM/GIT