JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Alarm bahaya berdering keras dari jantung Riau. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan temuan mengejutkan terkait dugaan korupsi besar-besaran dalam kasus pengalihfungsian lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan.
Di tengah sorotan serius, Jaksa Agung menemukan peredaran luas dokumen kependudukan hingga kepemilikan tanah palsu di kawasan konservasi vital ini.
Temuan tersebut diungkap Burhanuddin usai memimpin rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025. Rapat penting ini membahas tindak lanjut penguasaan kembali kawasan hutan dan rencana relokasi penduduk di TNTN.
Burhanuddin membeberkan fakta mengerikan. Dari luas kawasan hutan TNTN yang semula sekitar 81.793 hektare, kini hanya tersisa sekitar 12.561 hektare.
“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” tutur Burhanuddin.
Ia merinci kompleksitas masalah yang melanda TNTN, mulai dari maraknya perkebunan sawit yang telah menjadi sumber utama perekonomian, hingga dugaan kuat adanya praktik ilegal yang melibatkan aparat.
“Dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat,” jelasnya, mengindikasikan adanya sindikat terorganisir di balik perusakan lingkungan ini.
Permasalahan TNTN semakin pelik karena melibatkan aspek sosial dan kemanusiaan. Burhanuddin mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah. Mereka bahkan telah membangun sarana dan prasarana pemerintah, seperti listrik, sekolah, dan tempat ibadah, di dalam kawasan hutan tersebut.
Kondisi ini memicu konflik serius antara satwa langka, seperti gajah dan harimau, dengan masyarakat akibat perusakan kebun dan rumah warga.
“Konflik antara satwa langka (gajah, harimau, dll.) dengan masyarakat akibat perusakan kebun dan rumah warga,” sambungnya.
Menyikapi kompleksitas ini, Jaksa Agung menekankan perlunya kesamaan pandangan dan solusi komprehensif. Pemerintah ingin memastikan penguasaan kembali TNTN dan relokasi warga dapat berjalan tanpa hambatan, namun tetap mengedepankan keadilan.
“Permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Ia berharap hasil kesimpulan rapat ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalitas.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Agraria ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Wahyu Widada, hingga jajaran pejabat Provinsi Riau, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. HUM/GIT