JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tabir dugaan suap di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mulai tersingkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jumat 13 Juni 2025, dua hakim yang membebaskan Ronald, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Kehadiran dua hakim ini sangat dinantikan, mengingat mereka adalah bagian dari majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
“Ada saksinya penuntut umum?” tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan. Jaksa pun menjawab, “Saksi atas nama Erintuah Damanik dan Mangapul.”
Dengan pakaian berwarna biru dongker untuk Erintuah dan abu-abu untuk Mangapul, keduanya menjalani pemeriksaan identitas dan pengambilan sumpah sebelum memberikan keterangan. Jaksa memutuskan untuk memeriksa saksi secara terpisah, dengan Erintuah memberikan keterangan lebih dulu.
Dalam dakwaan, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Uang tersebut diduga diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginan Lisa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 19 Mei lalu.
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai aliran dana dan motif di balik vonis bebas Ronald Tannur.
Keterangan dari dua hakim yang terlibat langsung dalam putusan tersebut menjadi kunci penting untuk mengungkap dugaan praktik suap dan memastikan keadilan ditegakkan. HUM/GIT