JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir dan memasuki babak baru yang semakin menarik perhatian.
Kali ini, sorotan tertuju pada Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang kini resmi dicegah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian ke luar negeri.
Langkah pencegahan ini, yang telah dilayangkan Kejagung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Harli pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Harli Siregar menambahkan bahwa pencegahan Iwan Kurniawan Lukminto ini berlaku sejak Senin, 19 Mei 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Ini adalah indikasi kuat bahwa Kejagung serius mendalami keterlibatan Iwan dalam kasus ini.
Meskipun belum ada jadwal pasti, Kejagung berencana melayangkan panggilan kepada Iwan Kurniawan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan,” kata Harli.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa pada Senin, 2 Juni 2025, namun saat itu statusnya masih sebagai saksi. Dengan pencegahan ke luar negeri ini, statusnya tentu bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan penyelidikan.
Kasus ini semakin kompleks mengingat Iwan Kurniawan Lukminto adalah adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena ditemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh dua bank BUMN.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” terang Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung pada Rabu, 21 Mei 2025.
Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Modus dugaan korupsi ini melibatkan pinjaman dana yang diberikan oleh Bank DKI sebesar Rp 149 miliar dan Bank BJB sebesar Rp 543 miliar kepada PT Sritex.
Besarnya jumlah pinjaman dan keterlibatan petinggi bank serta perusahaan menunjukkan adanya praktik yang patut diduga merugikan keuangan negara. HUM/GIT