MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Babak Baru Kasus Sritex: Giliran Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri

Publisher: Redaktur 8 Juni 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir dan memasuki babak baru yang semakin menarik perhatian.

Kali ini, sorotan tertuju pada Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang kini resmi dicegah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian ke luar negeri.

Langkah pencegahan ini, yang telah dilayangkan Kejagung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Harli pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Baca Juga:  Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan

Harli Siregar menambahkan bahwa pencegahan Iwan Kurniawan Lukminto ini berlaku sejak Senin, 19 Mei 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Ini adalah indikasi kuat bahwa Kejagung serius mendalami keterlibatan Iwan dalam kasus ini.

Meskipun belum ada jadwal pasti, Kejagung berencana melayangkan panggilan kepada Iwan Kurniawan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan,” kata Harli.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa pada Senin, 2 Juni 2025, namun saat itu statusnya masih sebagai saksi. Dengan pencegahan ke luar negeri ini, statusnya tentu bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan penyelidikan.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Hubungan Zarof Ricar dan 3 Hakim di Kasus Ronald Tannur

Kasus ini semakin kompleks mengingat Iwan Kurniawan Lukminto adalah adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena ditemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh dua bank BUMN.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” terang Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga:  Ini Jawaban Kejagung Kala Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita

Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Modus dugaan korupsi ini melibatkan pinjaman dana yang diberikan oleh Bank DKI sebesar Rp 149 miliar dan Bank BJB sebesar Rp 543 miliar kepada PT Sritex.

Besarnya jumlah pinjaman dan keterlibatan petinggi bank serta perusahaan menunjukkan adanya praktik yang patut diduga merugikan keuangan negara. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Utama PT Sritex, Harli Siregar, iwan kurniawan lukminto, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Srite Tbk, PT Sritex
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?