JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Koordinasi intensif dilakukan antara KPK dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan ekstradisi tersangka berjalan lancar.
“KPK mengapresiasi langkah Kemenkumham yang terus menunjukkan progres dalam kolaborasi bersama pemerintah Singapura. Kami akan terus berkoordinasi agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi e-KTP dapat berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 2 Juni 2025.
Kemenkumham sebelumnya menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Paulus Tannos masih berlangsung di Singapura. Tannos diketahui menolak untuk diserahkan secara sukarela ke Indonesia.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo.
Tak hanya itu, setelah ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan setempat.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” lanjut Widodo.
Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Singapura dan didukung oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, kini tengah menyusun perlawanan hukum atas permohonan tersebut.
Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos sejak 20 Februari 2025, dan menyerahkan dokumen tambahan kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.
Pengadilan di Singapura dijadwalkan menggelar committal hearing atau sidang pendahuluan ekstradisi pada 23–25 Juni 2025.
“Paulus Tannos masih dalam status tahanan dan sidang pendahuluan ekstradisi telah dijadwalkan pada akhir bulan ini,” tegas Widodo.
Profil Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia menjadi buron sejak 2021 dan akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.
Upaya ekstradisi terhadap Tannos merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi dan membawa para pelaku ke meja hijau, tak terkecuali mereka yang bersembunyi di luar negeri. HUM/GIT