MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda: Pemilik Koperasi dan Kepala Teknik Resmi Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 2 Juni 2025 2 Min Read
Share
Polisi menetapkan pemilik koperasi dan kepala teknik tersangka longsor Gunung Kuda.
Ad imageAd image

CIREBON, Memoindonesia.co.id – Tragedi longsor maut di tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak baru. Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka, yakni pemilik Koperasi Pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombespol Sumarni, menyebutkan bahwa meskipun lokasi tambang dilengkapi dokumen resmi, pelaksanaan aktivitas penambangan dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan metode teknik penambangan yang benar.

“Dari hasil koordinasi dengan para ahli, ditemukan bahwa SOP dan metode penambangan yang diterapkan sangat keliru,” ungkap Sumarni pada Minggu, 1 Juni 2025.

Baca Juga:  Saka Tatal Ngaku Diintimidasi, Polri Buka Foto Pemeriksaan saat Penyidikan 2016

Berdasarkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, terungkap bahwa pengelola tambang mengabaikan aspek keselamatan kerja, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang berakibat fatal. Hal ini menjadi dasar penetapan dua pihak sebagai tersangka utama.

“Sudah kami tetapkan dua tersangka, yaitu pemilik koperasi dan kepala teknik tambang yang bertanggung jawab langsung atas operasional lapangan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Pasal 359 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Kami pastikan ditemukan unsur pidana. Proses hukum kami lanjutkan dengan pemeriksaan intensif dan gelar perkara telah dilakukan,” tutup Sumarni. HUM/GIT

Baca Juga:  Wawali Armuji: Kebun Raya Mangrove Bukti Keberpihakan Pemkot Surabaya Terhadap Kelestarian Lingkungan
TAGGED: Kecelakaan Tambang, Lingkungan Hidup, Longsor Gunung Kuda, Pemilik Koperasi Tersangka, Polresta Cirebon, Tambang Batu Alam, Tambang Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?