JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meiliana (48), ibunda dari Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tewas setelah ditabrak mobil BMW, menyatakan telah mengikhlaskan kepergian putranya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan untuk menegakkan keadilan.
“Kalau soal kepergian Argo, saya sudah ikhlas. Karena saya yakin ini takdir dari Yang di Atas,” ujar Meiliana saat ditemui di kediamannya di Kalibaru, Depok, Sabtu 31 Mei 2025.
Meski telah mengikhlaskan kepergian putranya, Meiliana menegaskan bahwa keluarganya tidak menerima tawaran damai dari pihak pelaku.
Ia memilih mempercayakan proses hukum kepada tim kuasa hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM.
“Saya sudah dikuasakan ke kuasa hukum dari PKBH UGM. Jadi untuk perkembangan hukum, silakan langsung ke mereka. Saya hanya ingin keadilan dan kebenaran untuk anak saya,” tegasnya.
Paman korban, Achfas, juga menyampaikan bahwa keluarga menghargai niat baik dari pihak pelaku, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami apresiasi niat bersilaturahmi atau permintaan maaf. Tapi proses hukum harus tetap berjalan. Kami ingin transparansi dan keadilan dari pihak berwenang,” kata Achfas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini secara aktif agar tidak ada penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
“Tolong dikawal agar aparat benar-benar bekerja dengan baik. Kami masih percaya pada pihak berwenang, baik polisi maupun kuasa hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Christiano Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, tiga orang diperiksa atas dugaan penggantian pelat nomor palsu pada mobil BMW usai kejadian.
Polisi menduga penggantian pelat tersebut dilakukan untuk mengaburkan fakta kecelakaan, yang memperberat kasus pidana yang sedang berjalan. HUM/GIT