SLEMAN, Memoindonesia.co.id – Kepolisian mengungkap bahwa mobil BMW yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) melaju melebihi batas kecepatan saat menabrak Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga tewas.
Dalam keterangannya, Christiano mengaku melaju dengan kecepatan sekitar 50 hingga 60 kilometer per jam, sementara batas maksimal di lokasi kejadian hanya 40 kilometer per jam.
“Kalau dari tersangka sendiri, ini pengakuannya. Tapi akan kami buktikan nanti. Ia mengaku melaju 50 sampai 60 km per jam,” ujar Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kamis, 29 Mei 2025.
Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Kapolresta, jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang sudah memiliki rambu batas kecepatan maksimum 40 km/jam.
“Di situ ada rambu yang jelas, tertanam, 40 km per jam. Jadi sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” tegas Edy.
Penyelidikan awal menyebutkan kecelakaan terjadi karena pengemudi kurang konsentrasi. Polisi mendapati tidak ada klakson, upaya menghindar, maupun pengereman sebelum tabrakan terjadi. Rem baru diinjak setelah mobil menabrak korban.
“Ini analisis kita ya, dari hasil keterangan tersangka dan saksi. Ia kurang konsentrasi. Tidak ada klakson, tidak ada upaya menghindar, dan pengereman dilakukan setelah menabrak,” jelas Edy.
Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil Traffic Accident Analysis (TAA) untuk memastikan kecepatan sebenarnya serta kronologi lengkap kejadian. HUM/GIT