MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BMW Dikemudikan Christiano Melebihi Batas Kecepatan, Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko

Publisher: Redaktur 29 Mei 2025 2 Min Read
Share
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Ad imageAd image

SLEMAN, Memoindonesia.co.id – Kepolisian mengungkap bahwa mobil BMW yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) melaju melebihi batas kecepatan saat menabrak Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga tewas.

Dalam keterangannya, Christiano mengaku melaju dengan kecepatan sekitar 50 hingga 60 kilometer per jam, sementara batas maksimal di lokasi kejadian hanya 40 kilometer per jam.

“Kalau dari tersangka sendiri, ini pengakuannya. Tapi akan kami buktikan nanti. Ia mengaku melaju 50 sampai 60 km per jam,” ujar Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kamis, 29 Mei 2025.

Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Kapolresta, jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang sudah memiliki rambu batas kecepatan maksimum 40 km/jam.

Baca Juga:  Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka

“Di situ ada rambu yang jelas, tertanam, 40 km per jam. Jadi sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” tegas Edy.

Penyelidikan awal menyebutkan kecelakaan terjadi karena pengemudi kurang konsentrasi. Polisi mendapati tidak ada klakson, upaya menghindar, maupun pengereman sebelum tabrakan terjadi. Rem baru diinjak setelah mobil menabrak korban.

“Ini analisis kita ya, dari hasil keterangan tersangka dan saksi. Ia kurang konsentrasi. Tidak ada klakson, tidak ada upaya menghindar, dan pengereman dilakukan setelah menabrak,” jelas Edy.

Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil Traffic Accident Analysis (TAA) untuk memastikan kecepatan sebenarnya serta kronologi lengkap kejadian. HUM/GIT

Baca Juga:  DPR Desak Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Diblacklist dari Dunia Akademik
TAGGED: Argo Ericko Achfandi tewas ditabrak, BMW melebihi batas kecepatan, Christiano Tarigan tabrak mahasiswa UGM, Kapolresta Sleman, Kecelakaan BMW di Jalan Palagan, Kecelakaan maut Sleman, Kombespol Edy Setyanto Erning Wibowo, UGM, UGM mahasiswa meninggal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?