MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BMW Dikemudikan Christiano Melebihi Batas Kecepatan, Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko

Publisher: Redaktur 29 Mei 2025 2 Min Read
Share
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Ad imageAd image

SLEMAN, Memoindonesia.co.id – Kepolisian mengungkap bahwa mobil BMW yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) melaju melebihi batas kecepatan saat menabrak Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga tewas.

Dalam keterangannya, Christiano mengaku melaju dengan kecepatan sekitar 50 hingga 60 kilometer per jam, sementara batas maksimal di lokasi kejadian hanya 40 kilometer per jam.

“Kalau dari tersangka sendiri, ini pengakuannya. Tapi akan kami buktikan nanti. Ia mengaku melaju 50 sampai 60 km per jam,” ujar Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kamis, 29 Mei 2025.

Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Kapolresta, jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang sudah memiliki rambu batas kecepatan maksimum 40 km/jam.

Baca Juga:  Guru Besar UGM Tersandung Skandal Kekerasan Seksual, Terancam Skors atau Pemberhentian Tetap

“Di situ ada rambu yang jelas, tertanam, 40 km per jam. Jadi sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” tegas Edy.

Penyelidikan awal menyebutkan kecelakaan terjadi karena pengemudi kurang konsentrasi. Polisi mendapati tidak ada klakson, upaya menghindar, maupun pengereman sebelum tabrakan terjadi. Rem baru diinjak setelah mobil menabrak korban.

“Ini analisis kita ya, dari hasil keterangan tersangka dan saksi. Ia kurang konsentrasi. Tidak ada klakson, tidak ada upaya menghindar, dan pengereman dilakukan setelah menabrak,” jelas Edy.

Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil Traffic Accident Analysis (TAA) untuk memastikan kecepatan sebenarnya serta kronologi lengkap kejadian. HUM/GIT

Baca Juga:  UGM Pecat Guru Besar Prof Edy Meiyanto karena Kasus Kekerasan Seksual
TAGGED: Argo Ericko Achfandi tewas ditabrak, BMW melebihi batas kecepatan, Christiano Tarigan tabrak mahasiswa UGM, Kapolresta Sleman, Kecelakaan BMW di Jalan Palagan, Kecelakaan maut Sleman, Kombespol Edy Setyanto Erning Wibowo, UGM, UGM mahasiswa meninggal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT
5 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Pertanahan

Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Korupsi

KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?