MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perketat Pengawasan, WNA Wajib Hadir Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Publisher: Admin 28 Mei 2025 3 Min Read
Share
Petugas imigrasi melayani warga negara asing untuk keperluan pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Maumere.
Petugas imigrasi melayani warga negara asing untuk keperluan pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Maumere.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan baru terkait proses perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Dalam aturan baru tersebut, WNA diwajibkan hadir secara langsung di kantor imigrasi untuk menjalani proses pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari tahapan perpanjangan izin tinggal. Prosedur ini berlaku bagi seluruh jenis izin tinggal, termasuk bagi pemegang visa on arrival (VoA).

Sebelum datang ke kantor imigrasi, WNA tetap harus melakukan pendaftaran permohonan dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

Baca Juga:  Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan akurasi data, menekan potensi penyalahgunaan izin tinggal, serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

“Kami mendapati angka penyalahgunaan izin tinggal masih cukup tinggi, termasuk penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) bersama BKPM di triwulan pertama 2025, kami mengamankan 546 WNA dengan dugaan pelanggaran serta mengidentifikasi 215 perusahaan fiktif atau bermasalah,” ujar Yuldi.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, terjadi peningkatan signifikan pada tindakan administratif keimigrasian. Sepanjang Januari hingga April 2025, tercatat 2.201 WNA dikenai tindakan administratif, naik 36,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 1.610 WNA.

Baca Juga:  Kakanim Kelas I Khusus TPI Batam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Kebijakan ini juga mempertegas tanggung jawab penjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni wajib menjamin keberadaan, kegiatan, dan melaporkan setiap perubahan status sipil, keimigrasian, maupun alamat WNA yang dijaminnya.

Meski demikian, Ditjen Imigrasi memberikan keringanan bagi WNA yang masuk dalam kategori rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, atau dalam kondisi mendesak. Mereka diperbolehkan mengurus izin tinggal secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi tanpa melalui proses online, dan akan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau agar seluruh WNA memberikan keterangan yang jujur dan akurat selama proses wawancara untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

“Kami ingatkan agar para WNA memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada petugas. Ini penting demi kelancaran proses keimigrasian mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan orang asing di Indonesia.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap WNA di Indonesia,” pungkas Agus. HUM/CAK 

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Izin Tinggal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Penanaman Modal Asing, Visa on Arrival, Warga Negara Asing, WNA, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia Ditelusuri, Kejagung Janji Buru Tersangka Korupsi Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia Ditelusuri, Kejagung Janji Buru Tersangka Korupsi Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral
16 Juli 2025
Sosok Pria Bertato di Video Syur Lisa Mariana Terkuak, Polisi Beberkan Hubungan Keduanya
16 Juli 2025
Para stakeholder pendukung penerbangan perdana menandai di-launching kegiatan
Dukung Penerbangan Perdana Umrah, Imigrasi Surabaya Siapkan Konter Khusus dan Layanan Prima
14 Juli 2025
Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing
15 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil

Hukum

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya

Hukum

Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi

Kejaksaan

Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?