MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PBNU Soroti Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal: Rugikan Konsumen dan Bisa Dipidana

Publisher: Redaktur 28 Mei 2025 3 Min Read
Share
Suasana Ayam goreng Widuran Solo usai ditutup karena heboh ada bahan nonhalal, Selasa 27 Mei 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polemik seputar restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo yang diduga menggunakan bahan nonhalal tanpa pemberitahuan kembali memicu kecaman publik.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, angkat bicara dan menyebut kasus ini sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen muslim.

Gus Fahrur menilai kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih karena restoran tersebut telah lama dikenal sebagai bagian dari kuliner khas Solo yang selama ini diasumsikan halal oleh masyarakat.

“Ini sangat menyedihkan sekali karena sekian lama tidak ada ekspos kalau nonhalal. Kasihan umat Muslim yang sudah sering makan di sana, pasti merasa sangat menyesal dan tidak nyaman,” ujar Gus Fahrur, Rabu 28 Mei 2025.

Baca Juga:  MUI Solo Sebut Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Ia menegaskan, tindakan restoran Ayam Goreng Widuran yang tidak jujur terhadap bahan makanan yang digunakan, telah mencederai kepercayaan konsumen. Terlebih, hidangan ayam goreng secara umum dikenal sebagai makanan halal di Indonesia.

“Warung itu sudah melakukan kebohongan terhadap masyarakat karena tidak terus terang dengan menyebut nonhalal. Padahal, ayam goreng Widuran sudah menjadi makanan khas daerah yang diyakini halal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Fahrur menilai pemilik usaha bisa dijerat hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menyebut pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan produksi halal dan tidak mencantumkan label halal dapat dikenai pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Baca Juga:  MUI Solo Sebut Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

“Tindakan itu sangat merugikan konsumen dan bisa dituntut ke pengadilan. Saya berharap kasus ini diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali,” tambahnya.

Sikap serupa disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, yang menyatakan bahwa kasus ini bisa merusak citra Kota Solo sebagai kota yang religius dan inklusif.

“Jika tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak reputasi Solo dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sektor kuliner. Ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur,” kata Ni’am pada Senin 26 Mei 2025 di Jakarta.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakjujuran dalam menyajikan menu halal dapat menurunkan jumlah wisatawan yang biasanya menjadikan makanan sebagai salah satu daya tarik utama.

Baca Juga:  MUI Solo Sebut Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Ni’am menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah (Pemda) melalui jalur administratif dan hukum. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan karena dapat memberikan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.

“Pemerintah harus segera bertindak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menjaga kepercayaan dan reputasi Kota Solo secara keseluruhan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Ayam Goreng Widuran, kasus kuliner viral Solo, kasus makanan nonhalal di Solo, kuliner halal Indonesia, makanan khas Solo tidak halal, nonhalal, PBNU dan MUI soal halal, restoran dituntut karena tidak halal, UU Perlindungan Konsumen makanan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?